Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba yang menjerat tiga terdakwa yakni, terdakwa1 Charles Atapada, terdakwa2 Renday Firgoris Ardiansyah, dan terdakwa3 Fernando Dwiki Abadi, dengan nomor perkara 1562/PidSus/2018/PN.
Persidangan yang dipimpin Dede Suryaman.SH.MH, dan digelar diruang sidang Garuda2 dengan agenda tuntutan.
Siska Kristina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan istimewa terhadap tiga terdakwa masing masing selama (6) enam tahun penjara.
Untuk diketahui bahwa JPU menuntut ketiga terdakwa berdasarkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram, sedangkan pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Namun tuntutan Jaksa kali ini tidak seperti biasanya yang mana Kejari Tanjung Perak biasa dikenal dengan tuntutan yang tinggi (maksimal), kali ini sungguh berbeda sikap. Jaksa Siska menjadi ramah dan murah hati hingga menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini dengan tuntutan yang relatif ringan.
Saat dibacakan surat tuntutan oleh Jaksa Siska, ketiga terdakwa terlihat tampak tenang dan santai seperti sudah bakal tahu dituntut berapa oleh Jaksa dan akan di vonis berapa oleh Hakim. Hingga beredar rumor diduga ada indikasi bantalan uang 50 juta.
Hingga berita ini diunggah Jaksa Siska Kristina belum dapat di konfirmasi terkait perkara tersebut...(Mul).
Editor : Redaksi