suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu ASN Pemkot Surabaya, 2 Pria Ini Ditahan Polsek Tambaksari.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua tersangka penipuan(atas-bawah)
Foto: Kedua tersangka penipuan(atas-bawah)

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com – Hati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan menawarkan bisnis. Jika tidak, maka bisa menjadi korban penipuan seperti yang dialami Dwikora Sugeng M (44), warga Jl Ploso Surabaya.

Dia menjadi merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya ini ditipu kedua pria kenalannya, yakni Handoko (36) dan Dwi Julianto (32). Kedua warga asal lebak Timur 11 dan Karanggayam 3 Surabaya itu menawarkan bisnis penjualan air kemasan. Awalnya, kedua pelaku Handoko dan Dwi Julianto mendatangi rumah korban, 27 Mei 2017.

Saat bertemu, pelaku menawarkan kepada korban bisnis penjualan air mineral yang langsung dibeli dari pabriknya di pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pelaku (Handoko dan Dwi Julianto) mengaku beli air mineral langsung ke salah satu karyawan di Pandaan. Korban akhirnya tertarik dengan penawaran pelaku,” sebut Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno, Senin (30/7/2018).

Kepada korban, lanjut Prayitno, pelaku mengatakan air mineral yang dibeli dari pandaan akan dijual ke toko-toko langanannya. Perjanjiannya, bisnis air mineral ini hasilnya dengan sistem bagi hasil. “Pembagian keuntungan sebesar 50 persen untuk korban dan 50 persen pelaku,” terang Prayitno.

Dari penawaran kedua pelaku, akhirnya korban tertarik dan sepakat bekerja sama. Korban mentransfer uang kepada pelaku dengan menggunakan rekening bank atas nama Nurul Nurhayati secara bertahap. “Uang ditersanfer beberapa kali, besaranya total mencapai Rp 98.321.250,” aku Dwikora di hadapan polisi.

Setelah transfer, kedua tersangka datang ke rumah korban memberikan kwitansi bukti pembelian dan nota penjualan dari beberapa toko. Kedua pelaku juga mengaku sudah memberitahukan pihak toko dan akan malakukan pembayaran sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017.

Waktu pun terus berjalan. Tapi, korban dibuat resah lantaran hingga jatuh tempo sesuai perjanjian, ternyata kedua tersangka belum melakukan pembayaran. Korban pun curiga dan kehilangan kepercayaan, dan selanjutnya melakukan pengecekan ke toko-toko sesuai nota penjualan.

Hasilnya, semua nota diketahui fiktif. Merasa jadi korban penipuan, korban memutuskan melapor ke Polsek Tambaksari, 24 Juli 2018.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim polsek Tambaksari turun tangan dan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya masing-masing. Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Saya membuat kuwitansi palsu, toko-toko yang ditulis di kuitansi juga fiktif. Uangnya sudah dipakai untuk keperluan keluarga,” aku handoko, salah satu tersangka di hadapan penyidik.

Kasus ini masih ditangani Polsek Tambaksari. Petugas menyita 11 lembar bukti transfer, 15 lembar kwitansi fiktif, 24 surat jalan fiktif, dan 28 nota penjualan fiktif. ( tom)

Editor :