Laporan: Arif Tiasa.
Surabaya suara-publik.com - Sidang diduga Pencemaran nama baik dan pemerasan serta melanggar UU ITE yaitu wartawan Slamet Maulana alias Ade di Pengadilan Negeri Sidoarjo hadirkan saksi - saksi di Persidangan. Rabu, (1/7/18).
Ada yang unik dalam persidangan ini. Sapto Menejemen d'Top dalam persidangan mengakui pernah menyangkal konfirmasi Ade tempat usahanya jadi ajang pornografi. Sapto bahkan menyebut tempat tersebut adalah X2. Sehingga apa yang ditulis Ade memiliki narasumber yang jelas. Dengan demikian Ade tidak berusaha mencemarkan nama baik tempat usaha yang ditulis. Dan hakim bisa membebaskan Ade dari tuduhan mencemarkan nama baik.
Berikut ini fakta persidangan yang perlu kita simak bersama. Saksi pertama yang dihadirkan saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa lokasi pornoaksi itu di d'Top, dan saksi bernama Solekhan (Kamerun) memfoto Bella saat mabuk dengan menggunakan menggunakan HP miliknya.
" Iya pak, saya memfoto Bella di d'Top, saat mabuk menggunakan hp, diruangan atau room 12. Dan saya tunjukkan ke teman saya Sapto, berjumlah 5 foto." ujar saksi.
JPU yang menunjukkan barang Bukti berupa HP yang digunakan saksi untuk memfoto, sempat disangkal oleh saksi namun saat ditunjukkan hp kedua merk Xiomi Saksi mengakui bahwa hp tersebut digunakan untuk memfoto di lokasi Cafe d'top " betul pak hakim lokasi itu di Cafe Karaoeke d'Top bukan di Cafe Karaoke X2." jawabnya.
Dalam persidangan ini Afi selaku teman saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa penyebar foto Bella dalam keadaan setengah telanjang. 'Saya gak tahu kalau foto tersebut berakhir di persidangan ini. Dan saya gak kenal sama terdakwa Ade, Saya tidak kenal terdakwa, papar Afi.
Bella dan Afi itu pekerjaannya sama yaitu Wanita Penghibur alias Purel pemandu lagu. Saya juga gak kenal sama Indah pak " ucapnya.
Tim Kuasa Hukum saat menanyakan kepada saksi perbedaan cafe X2 dengan d'top, saksi sempat memberikan pernyataan yang sedikit berbelit" Saya sering ke Cafe X2 paling 5 kali, tapi lebih sering ke d'Top dan roomnya gak beda sama saja ruangannya sama waktu itu, Cafe d'Top dan Cafe X2 itu sama roomnya gak ada bedanya pak." ujar saksi.
Sementara itu Saksi Sapto selaku karyawan Manajer Cafe d'Top mengatakan bahwa kejadian pornoaksi teraebut memang dilakukan di cafe D'top " Betul pak hakim room itu betul room 12 di Cafe d'Top, dan saya pernah datang ke Cafe X2, Saksi Solekhan (kamerun) langganan kami, dan dia juga langganan Cafe X2 juga." Ujarnya. Menyikapi hal ini Sapto mengakui bahwa penyebar foto tersebut adalah rekan seprofesi Bella yang bernama Afi " Penyebar foto itu adalah Afi teman Bella, saya tahu foto itu dari Securtity Agung.
Betul kejadian Foto pornoaksi itu di Cafe d'Top room 12, dan saya koordinasi ke Cafe X2 bernama Rudy untuk menyepakati Afi dan Bella telah mencemarkan nama baik, dan memblacklist mereka." katanya.
Saksi Sapto menyampaikan bahwa dirinya sempat mengelak saat dikonfirmasi terdakwa terkait tempat yang dijadikan Bella untuk melakukan pornoaksi saat ditanya Ade.
Kuasa Hukum Wartawan Ade memang pernah konfirmasi ke saya terkait tempat tersebut dan saya bilang itu bukan Cafe d'Top, melainkan X2 saya kira gak sampai seperti ini" Jawabnya.
Persidangan yang menghadirkan dua saksi ini akan dilanjutkan mingggu depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi ahli. Sumber Berita: Liputan Indonesia
Editor : Redaksi