Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Anggota DPRD Kota Surabaya, Dini Rijanti diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jum’at (3/8/2018) selama tiga jam. Diketahui, politisi dari Partai Demokrat ini memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jasmas.
Tepat sekitar pukul 15.20 WIB, Dini Rijanti yang mengenakan blazer ini keluar dari ruang penyidikan Pidsus lantai II dengan didampingi seorang pria yang mengaku sebagai anaknya. Pemeriksaan Dini Rijanti ini berlanjut sekitar pukul 13.05 WIB, setelah terhenti karena sholat Jum’at.
Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Dini terlihat menghubungi seseorang, entah siapa yang dihubunginya. Raut wajah Legislator wanita dari Partai Demokrat ini menunjukkan adanya tekanan usai diperiksa.
Dini berusaha menghindar dari awak media saat ditanya terkait pemeriksaannya. “Tanyakan saja ke Pak Fadil, penyidiknya,” kata Dini meninggalkan awak media menuju mobil Toyota Innova warna hitam bernopol L 1916 IT, Jum’at (3/8/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan adanya proyek yang didanai dari Jasmas tersebut bermula dari seorang penguasa berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya berinisial ‘D’. Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para ketua RT dan RW di Surabaya.
Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini menggunakan tangan konstituennya untuk melobi para ketua RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek Jasmas tersebut.
Namun, untuk menjalankan aksinya pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia dibantu tiga rekannya. Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya, para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 juta hingga 1,6 persen dari ‘ST’. Sayangnya hal tersebut dibantah oleh ‘D’ yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Darmawan mengaku tak kenal dengan ‘ST’. Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya, dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat menyebutkan dengan jelas bahwa adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewengan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu. Berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH., MH., dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018...(Mul).
Editor : Redaksi