suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi, BD Narkoba Jaringan Lapas di Ungkap BNNK Surabaya.

avatar suara-publik.com
Foto: Ketiga tersangka jaringan Lapas bersama BB saat rilis di Kantor BNNK Surabaya
Foto: Ketiga tersangka jaringan Lapas bersama BB saat rilis di Kantor BNNK Surabaya
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Dua pengedar dan satu kurir narkoba jaringan Lapas diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Ketiga tersangka yakni, Sigit Nugroho (34), warga Jalan Jetis Kulon Gg.1 Surabaya, Untung Hariono alias Hari (32), warga Jalan Karangrejo 8 Surabaya dan Odit Trinawan alias Bayu (31), warga Jalan Giri Laya Gg.4 Surabaya. Ketiganya ditangkap dilokasi yang berbeda.

"Kepala (BNN) Kota Surabaya AKBP Suparti mengatakan, ketiga orang tersangka ditangkap pada Kamis 2 Agustus 2018 di daerah Surabaya. Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba sabu-sabu yang dikendalikan oleh bandar dari Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan Madura.

Tersangka Sigit diringkus dirumahnya di daerah Jetis Kulon, dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik dengan tulisan "3 GB"berisi 6 poket serbuk sabu seberat 2,80 gram dan 1 poket serbuk sabu seberat 0,38 gram. Dan tersangka Untung Hariono alias Hari ditangkap di Jalan Karangrejo, dari tersangka Untung Hariono alias Hari ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik dengan tulisan 3,5 GB berisi 10 poket serbuk sabu dengan berat 3,98 gram dan 7 butir pil ineks warna merah muda dan uang Rp 537 ribu.

"Yang mengendalikan kedua tersangka ini seorang bandar di sebuah Lapas Pamekasan," ujarnya.

Sedangkan tersangka Odit Trinawan ditangkap, saat akan mengambil paket di Jalan Gunungsari Indah. Dari tersangka Odit kami berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 10,09 gram dan tersangka ini mengaku barang tersebut dari seorang bandar yang berada di Lapas Madiun," kata Suparti.

"Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan 3 unit Handphone dan satu bong ( alat hisap sabu sabu). "Modus mereka mengedarkan narkoba ini sesuai perintah bandar yang ada di Lapas" katanya. 

Sementara tersangka Untung Hariono alias Hari yang profesi sebagai Jukir di area Taman Bungkul Surabaya mengatakan, "saya baru lima bulan mas mengedarkan sabu, saya pesan dari seorang bandar yang berada di dalam Lapas Pamekan, saya pesan dengan sistem ranjau," aku Untung Hariono alias Hari.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika maksimal pidana 20 tahun penjara.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper