suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wanita ini Cantik, Sayangnya Jadi Kurir Sabu, Kini Jalani Sidang Perdana.

avatar suara-publik.com
Foto: Kurir Cantik, Rani didampingi Shandy Krisna dari LBH Lacak saat Sidang perdana
Foto: Kurir Cantik, Rani didampingi Shandy Krisna dari LBH Lacak saat Sidang perdana
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Rani Suryantari als Rani binti Suryantoro (32) terdakwa perkara narkotika jenis shabu kini ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senen (06/8/2018).

Wanita 32 tahun warga Jl.Gresik PPI Los 23 Surabaya ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto.SH, didakwa terlah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba. Sidang digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Dedy Fardiman, yang menyidangkan perkara ini.

Di dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Rani pada Senen 16 April 2018 sekira pukul 21,30 wib menerima telpon dari temanya yang meminta untuk dicarikan shabu sebanyak (1) satu gram. Setelah telpon ia mendatangi terdakwa di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,150,000; (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa, setelah teman terdakwa pulang, terdakwa segera pergi menemui Imron (DPO) dirumahnya untuk membeli shabu.

Setelah mendapatkan (1) satu bungkus shabu seberat 1,02 gram, terdakwa segera kembali pulang kerumah untuk menemui temanya yang memesan shabu tersebut, namun keberuntungan tidak berpihak pada terdakwa, pasalnya ketika terdakwa menyerahkan shabu kepada temanya ia ditangkap oleh saksi Hari Fitrianto dengan Andrik Dwi Irwanto yang keduanya adalah anggota Polisi dari Diresnarloba Polda Jatim.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus shabu dengan berat kotor 1,02 gram pada genggaman tangan kanan terdakwa.

Lantas atas perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam perkara ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) masih belum menunjukan sikap pembelaannya, namun hanya menanggapi dakwaan jaksa untuk dipelajari guna untuk dijadikan pertimbangan dalam pembelaannya dalam persidangan mendatang tentunya setelah tuntutan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper