Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Setahun mencari keuntungan dari barang hasil curian yang dijual kembali, Eko Santoso (34), dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Warga Jalan Tambak Asri Gg. 16 Surabaya itu dibekuk pada, Senin 16 Juli 2018 pukul 01.00 WIB, di kediamannya.
Tak tanggung-tangung dari pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 58 helm berbagai merk dan tiga unit sepeda motor merk Honda Senin, 16 Juli 2016 lalu.
Kisahnya, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pemantauan dan mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi jual beli helm dan juga sepeda motor diduga dari hasil kejahatan berupa Curanmor maupun Curat di Tambak Asri Surabaya.
Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar, sehingga tersangka Eko ditangkap saat itu juga dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti puluhan helm dengan berbagai jenis merek serta dua buah sepeda motor.
Barang-barang itu didapatnya diduga hasil curian yang dibelinya dari beberapa tersangka pelaku kejahatan jalanan. Setelah kembali dilakukan pengembangan ke daerah Panceng, Gresik di tempat saudaranya kembali ditemukan lagi satu unit sepeda motor hingga total menjadi tiga unit.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto membenarkan jika anak buahnya dari Polsek Asemrowo telah mengamankan penadah puluhan helm dan juga sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan. “Kini pelaku sudah ditahan dan petugas terus melakukan pengembangan,” sebut Agus Rahmanto, Selasa (6/5/2018).
Dari pelaku Eko, petugas mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4703 JT, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol L 4684 PA, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol L 2607 YK dan dua buah HP.
Pelaku Eko sendiri di hadapan penyidik mengaku jika sudah setahun lebih membeli dari beberapa pelaku pencuri helm dan helm tersebut dijualnya kembali melalui jejaring sosial atau melalui online.
Untuk menjadi penadah motor curian dijalaninya baru 1 bulan. “Helm saya jual online dengan harga Rp. 200 hingga Rp. 250 ribu rupiah. Sehari biasanya laku 4 atau 5 helm,” tukas pelaku.
Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara. ( tom)
Editor : Redaksi