suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi, Hakim Pengadilan Surabaya Vonis Ringan Terdakwa Narkoba.

avatar suara-publik.com
Foto: Suasana sidang di PN Surabaya
Foto: Suasana sidang di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) – Maria Nostalgia Dartoko, terdakwa kasus narkoba kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/8/2018). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan vonis ringan terhadap Maria Nostalgia Dartoko, terdakwa kasus narkotika jenis shabu.

Anehnya vonis ringan itu dijatuhkan setelah pengacara, jaksa, dan Hakim berdiskusi di muka meja persidangan. Sebelum pembacaan putusan, sidang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) terlebih dulu.

Dalam pledoinya secara lisan, Maria meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya. Usai pledoi disampaikan, kemudian sidang dilanjutkan kembali dengan agenda putusan.

Namun sebelum sidang putusan digelar, Hakim Anne memanggil kuasa hukum terdakwa yakni Amin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan untuk maju ke mejanya.

Saat itu Hakim Anne, Amin, dan JPU Suparlan terlihat berbisik-bisik. Entah apa yang dibicarakan, yang pasti ketiganya terlihat serius melakukan diskusi bersama.

Tak hanya itu, hakim anggota Dwi Purwadi akhirnya juga turut ‘nimbrung’ dalam bisik-bisik tersebut. Usai diskusi tersebut, sidang kembali digelar dan Hakim Anne akhirnya memulai membacakan amar putusannya. Dalam amar putusannya, Hakim Anne menyatakan, bahwa terdakwa Maria telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. 

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Nostalgia Dartoko selama 1 tahun 10 bulan,” ujar Hakim Anne dalam sidang yang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya pada, Rabu (08/8/2018).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, Hakim Anne memerintahkan agar terdakwa Maria tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. ,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maria Nostalgia Dartoko ditangkap polisi saat berada di kostnya yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar VII Surabaya pada Maret 2018 lalu. Saat dilakukan penggeledahan dikamar kost tersebut, polisi berhasil menemukan (1) satu poket shabu seberat 0,60 gram.

Ketika si interogasi, Maria mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 200 ribu. Shabu tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama Ali yang kini berstatus sebagai (DPO).

Atas perbuatannya, kini terdakwa Maria dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper