Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Surabaya menemukan dan menyita ratusan jenis obat dan kosmetik yang diduga ilegal. “Ratusan obat dan kosmetik diduga ilegal karena tidak memenuhi syarat dan ini hasil temuan kita selama bulan Agustus 2018 ,” ujar Kepala BPOM Surabaya Drs. Sapari, Apt.,M.Kes saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Senin (13/8).
100%
Dijelaskan Sapari, temuan tersebut didapatkan dari 11 perkara tindak pidana obat dan makanan dan kosmetik tanpa izin edar yang berasal dari Jawa Timur. Ratusan produk yang disita tersebut antara lain, obat tradisional dan kosmetik. Seluruh hasil temuan tersebut senilai lebih Rp 3,1 Milyar.
Terkait temuan ini PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi, ahli dan tersangka untuk pengembangan serta penyelesaian kasus.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Kita tidak melarang jual beli, namun saya harap pedagang mengutamakan peraturan agar tidak berdampak buruk kepada pembeli,” tandas Sapari. ( tom)
Editor : Redaksi