Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Moch.Saiful Arif yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir.
Pria 37 tahun asal Dsn.Pandelegan Pasuruan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan dakwaan sebagai berikut, bahwa terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu. Dalam dakwaannya, menyatakan bahwa terdakwa Moch. Saiful Arif dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir dalam praktek jual beli narkotika.
Kali ini terdakwa kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH, sementara JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keteranganya dalam sidang.
Dihapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa Moch.Saiful Arif. Dengan adanya informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidilan dan penyanggongan di wilayah yang dimaksud hingga beberapa hari.
Setelah ada kepastian dan melihat targetnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Moch.Saiful. Dalam penangkapan dirumah terdakwa tersebut petugas menemukan barang bukti berupa (10) sepuluh kantong plastik yang berisi shabu dengan berat total netto 17,532 gram, uang tunai sebesar Rp 3,400,000, (1) satu buah HP merk Xiomi, (1) satu buah timbangan elektrik, beserta skop plastik dan plastik klip kosong.
Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Toni (DPO) sebanyak 17,532 gram, yang kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 10 poket dan 5 poket lainnya sudah terjual seharga Rp 6,000,000; (enam juta rupiah).
Atas perbuatannya tersebut JPU menjeratnya dengan UU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak membenarkan atas semua keterangan saksi.
Hingga akhirnya Majelis Hakim mengetukan palunya sambil berkata sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Ucap Hakim Dwi...(Mul).
Editor : Redaksi