Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Nur Hidayati alias Fifa dan Ansori alias Ulum, dua terdakwa pembunuhan terhadap Sahab, kini menjalani sidang perdana di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/8/2018) siang.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Usman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sidang dipimpin oleh Hariyanto selaku Ketua Majelis Hakim. "Bacakan yang penting-penting saja," kata Hakim Ketua Hariyanto.
Untuk diketahui, bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di areal pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada 24 Januari 2018 lalu. Namun peristiwa itu berhasil diungkap oleh anggota Jatanras Polda Jatim.
Dalam kasus pembunuhan ini, tim pidana umum Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yakni Nur Hidayati alias Fifa, warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Jember. Nenek ini berperan sebagai otak pembunuhan.
Disusul Ansori alias Ulum, warga Tempurejo, Jember yang berperan sebagai eksekutor.
Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal ketika terdakwa Nur Hidayati mengaku bisa menggandakan uang pada korban Sahab hingga bermilyard-milyard. Kemudian terdakwa Nur Hidayati meminta uang pada korban untuk digandakan.
Pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada Februari 2016, kemudian Rp 50 juta pada Desember 2017. Selanjutnya menyerahkan uang lagi senilai Rp 50 juta pada awal Januari 2018. Serta menyerahkan lagi Rp 25 juta dan Rp 12,5 juta pada pertengahan dan akhir Januari 2018.
Total uang yang diserahkan korban pada terdakwa mencapai Rp152,5 juta. Terdakwa berjanji pada korban jika uang tersebut akan digandakan menjadi milyaran rupiah. Namun, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh terdakwa.
Merasa uang yang disetor ke terdakwa tidak jelas ujung pangkalnya, korban terus menagih pada terdakwa. Rupanya hal itu membuat terdakwa Nur Hidayati jengkel sehingga merencanakan pembunuhan pada diri korban.
Lantas terdakwa Nur Hidayati menyewa Ansori alias Ulum untuk membunuh korban. Sebelum dibunuh, korban dipertemukan dengan terdakwa dengan tujuan supaya tidak salah sasaran.
Selanjutnya terdakwa Ansori membunuh korban ketika lengah saat bertemu di areal pemakaman umum dengan cara memukulkan besi sebanyak dua kali pada kepala korban hingga meninggal. Setelah yakin jika korbanya meninggal lantas terdakwa Ansori mengambil HP korban lalu kabur meninggalkan korban.
Kasus pembunuhan ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar area pemakaman umum pada awal 2018 yang lalu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini dijerat dengan pasal 340 jo 55 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana...(Mul).
Editor : Redaksi