Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Priska Dwi Lesinta binti Priyo Pramono (31) asal Madiun ini didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa. Wanita cantik kelahiran 1997 ini didakwa melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (16/8/2018). Namun dalam persidangan yang dipimpin Hizbullah Idris, dengan agenda keterangan saksi ini, Jaksa menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna dimintai keterangan dalam sidang. Saksi penangkap yang dihadirkan JPU memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim, bermula pada Sabtu 21 April 2018 sekira pukul 21,00 wib saksi anggota dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Priska Dwi Lesinta disebuah Apartement Edo City Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,040 gram, (1) satu alat hisap shabu (bong) yang di temukan dalam kotak tempat jam tangan yang terletak diatas meja kamar nomor 1635 Apartement Edo City Surabaya. Ketika di interogasi terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari Probo (DPO) dengan cara membeli seharga Rp600 ribu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Kemudian atas perbuatannya, kini terdakwa terancam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara terdakwa yang di dampingi Syamsoel Arifin selaku kuasa hukumnya dari LBH Orbit Surabaya membenarkan keterangan dari saksi tersebut...(Mul).
Editor : Redaksi