suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

4 Kurir Narkoba Antar Pulau, Terancam Hukuman Berat.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis shabu dengan empat komplotan bandar narkoba kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/8/2018).

Dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi ini digelar diruang sidang Garuda2 dan dipimpin Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi dari para terdakwa yang dilakukan dengan cara sidang Splite, namun dari keterangan para terdakwa ini terkesan berbelit belit saling lempar perkara seolah membenarkan diri sendiri. Dari ke empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura.

Dalam sidang ke empat terdakwa di dampingi Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak selaku kuasa hukum ke empat terdakwa. Seperti di beritakan sebelumnya bahwa terdakwa1 Ahmad Zeini dengan terdakwa2 Abd.Rahman dan terdakwa3 Moch.Hasan pada Jum,ad 05 Januari 2018 sekira pukul 20,30 wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan Raya Kalimas Baru Surabaya.

Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa1 Ahmad Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M.Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim (DPO).

Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah membawa dan menyalurkan shabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang berperan mengambil barang (shabu, red) sedangkan M.Hasan bertugas menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya, petugas BNNP bersama tim1 menangkap terdakwa Ahmad Zeini dan Abd.Rahman di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tim2 bertugas menangkap Arwani sedangkan tim3 bertugas menangkap Hamit dan Ibrohim keduanya (meninggal dunia) yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam penangkapan tersebut, saat digeledah perugas mendapatkan barang bukti berupa (14) empat belas bungkus berisi shabu seberat total 7,072 gram, dan (1) satu bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa apabila berhasil mengirimkan barang tersebut dengan aman akan maka Ahmad Zeini akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta namun sial belum sempat menikmati upah sudah keburu tertangkap.

Atas perbuatan ke empat terdakwa ini, Jaksa menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper