suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lakukan Penipuan, Mantan Komisaris Dwipaka di Hukum 3 Bulan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Hertanto Pudjohartono, terdakwa kasus penipuan yang juga pernah menjabat sebagai komisaris PT. Prambanan Dwipaka, kini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 3 miliard.

Untuk perkara bernomor 2125/Pid.B/2018/PN SBY tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Pesta PH Sitorus, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan 15 hari penjara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 bulan dan 15 hari," ucapnya saat membacakan amar putusan. Selasa (21/8/2018).

Menanggapi putusan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya menyatakan sikap menerima, kendati sebelumnya JPU Damang menjatuhkan tuntutan selama 5 bulan penjara. Alasannya, kata Damang, antara terdakwa dengan pihak pelapor sudah ada upaya kasepakatan berdamai, dengan memberikan asetnya sebagai pengganti, "Sudah damai mas," ucapnya singkat.

Kasus ini berawal dari dugaan tipu daya yang dilakukan oleh Heryanto terhadap korban Freddy Subhyakto. Pada Mei 2017 lalu, terdakwa disebut menerangkan bahwa dirinya merupakan komisaris sekaligus merupakan anak pertama pendiri PT Prambanan Dwipaka.

Padahal, sejak 2013 tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Prambanan Dwipaka tersebut. Kepada korban, terdakwa menawarkan proyek kerjasama pembelian sebidang tanah di daerah Kenjeran Surabaya yang dapat langsung dijual kembali dengan keuntungan yang besar, dan sudah ada calon pembelinya.

Terdakwa memerlukan dana untuk bayar UTJ (uang tanda jadi) dan untuk mengurus Sertifikat Tanah tersebut. Proses perubahan Sertifikat sudah berjalan mungkin hanya butuh waktu paling lama 2 minggu akan selesai selanjutnya bisa dijual dan mendapat untung paling lama 2 bulan setelah UTJ dibayarkan.

Untuk menjalin kerjasama ini, korban diminta untuk menyetorkan dana dengan sistem pembagian hasil keuntungan sebesar 50:50. Karena tertarik dengan tawaran terdakwa, maka akhirnya korban menyetujui permintaan kerjasama dengan terdakwa. Dari Rp 5 miliard yang harus dibayarkan untuk UTJ, korban harus menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliard dan sisanya dibayarkan oleh terdakwa.

Perjanjian kerja sama dibuat di depan notaris Agatha Henny Asmana Sipa, Jalan Kusuma Bangsa no 144 Surabaya. Tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar Rp100 ribu permeter dengan total keuntungan yang di dapat sebesar Rp 4,3 miliard.

Setelah dana disetorkan kepada terdakwa, terdakwa tidak lagi melaporkan hasil dari kerjasama tersebut. Sekitar bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2017 korban selalu menanyakan dan melakukan penagihan kepada terdakwa apakah tanah sudah berhasil terjual. Namun, terdakwa hanya memberikan janji-janji saja dan faktanya tidak pernah ada penjualan tanah dan sejak Oktober 2017 terdakwa mulai susah untuk dihubungi maupun ditemui dan selalu menghindar.

Korban pun akhirnya memilih jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya berikut barang buktinya, atas perbuatannya kini oleh JPU, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper