Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Samhari als Sam bin H.Mukhlis 30 tahun warga Jalan Kundi gang mushola. Sepuh Kiriman, Waru Sidoarjo ini terjerat perkara narkotika janis shabu shabu.
Hari ini Samhari menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, dalam sidang yang dipimpin Dwi Purwadi selaku Ketua Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan, Kamis (23/8/2018).
Dalam sidang saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang sampai ke telinga petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga pada Jum,ad 18 Mei 2018 sekira pukul 18,30 wib, petugas melakukan penyelidikan disebuah rumah kost di kawasan Jalan Siwalankerto.1/10 Surabaya.
Selanjutnya dalam penyelidikan tersebut, saat petugas memastikan jika informasi tersebut benar maka petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samhari als Sam dirumah kost tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (21) dua puluh satu paket plastik transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 12,32 gram beserta pembungkusnya, (2) dua buah HP merk Evercoss beserta simcardnya, (1) satu buah timbangan elektrik.
Untuk diketahui, bahwa semua barang bukti di temukan dikamar kost terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni H.Moch Sudjai.SH, dan Eli Agus Sunarto.SH, walaupun demikian tim kuasa hukum terdakwa tidak ciut nyalinya akan tetapi akan terus berjuang untuk membela kliennya.
Usai sidang ketika diwawancarai awak media tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, saya akan terus berjuang untuk memohon keringanan hukuman buat klien saya mudah mudahan Jaksa maupun Hakim dapat mengabulkan pembelaan saya karena itu harapan saya, Ujar tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dan dalam dakwaan sekunder terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi