Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Balai Besar Karantina Pertanian ( BBKP) Surabaya berhasil mengagalkan penyelundupan 154 ekor burung berbagai jenis yang menumpang Kapal Satya Kencana dari Kumai-Kalimantan Tengah pada (27/8) kemarin.
Kapal tersebut bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 154 jenis burung tersebut terdiri dari 60 ekor burung cucak ijo, 3 ekor cucak jenggot, 53 ekor burung murai batu dan 38 ekor burung tledekan.
Penggagalan penyenlundupan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pemasukan burung ilegal dari Kalimantan Tengah melalui kapal laut. Sebagai tindak lanjut petugas memeriksa kapan dan menemukan truk yang mengangkut ratusan burung tersebut. Lebih tepatnya burung burung itu disembunyikan dibawah truk.
Setelah dikonfirmasi kepada pemilik, ternyata burung tersebut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan atau health certificate dari daerah asal, sehingga Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah Tanjung Perak menyita Burung tersebut.
Kepala bidang pengawasan dan penindakan Balai Besar Karantina ( BBKP) Pertanian Surabaya Latifatul Ainy mengatakan, dalam kasus penyelundupan ratusan ekor burung ini, petugas karantina pertanian Surabaya menyita berbagai jenis burung sebanyak 154 ekor.
Diantaranya, burung Murai Batu yang tergolong dilindungi, burung cucak hijau, cucak jenggot dan burung tledekan. "Kasus penyelundupan ratusan burung berbagai jenis ini, akan ditindaklanjuti dengan penindakan hukum oleh bidang pengawasan dan penindakan balai besar karantina pertanian Surabaya," ucap Latifatul Ainy, kepada awak media, Selasa ( 28/8/2018).
Lanjut Latifatul Ainy, pelaku penyelundupan burung ini akan dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Dalam Pasal 6 tersebut dinyatakan untuk melalulintaskan burung dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal," tandasnya. (tom)
Editor : Redaksi