suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Sabu Asal Dukuh Kupang Timur, Divonis 5,6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: M. Sudjai dan Ely Agus Sunarto saat mendampingi Kurir Sabu dipersidangan.
Foto: M. Sudjai dan Ely Agus Sunarto saat mendampingi Kurir Sabu dipersidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba digelar diruang garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Susanto als Gendon bin Sumarkom, Kamis (30/8/2018). Pria 41 tahun warga Dukuh Kupang Timur XV/43 Kel.Pakis, Kec.Sawahan Surabaya ini tadi siang menjalani sidang lanjutan perkara narkoba dengan agenda putusan (Vonis).

Persidangan yang dipimpin Anne Rusiana ini digelar diruang sidang garuda1 PN Surabaya, dalam amar putusan yang dibacakan Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim tersebut memutuskan menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (5,6) lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit, mengaku terus terang, dan bersikap sopan selama persidangan apalagi terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun denda sebesar Rp 1 miliard dan Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Atas keputusan Hakim tersebut langsung disambut terdakwa dengan kata terima, saya terima keputusan pak Hakim, ucap terdakwa yang didampingi H.Moch Sudjai dan Eli Agus Sunarto dari LBH Lacak, selaku tim kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Senen 30 April 2018 sekira pukul 13,30 wib, terdakwa ditangkap petugas Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dijalan Kupang Praupan 1 Surabaya. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa petugas temukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,22 gram yang dibuang oleh terdakwa.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut adalah titipan dari Brusi Ferianto (berkas terpisah) dan Jo (DPO) yang dibelikan oleh terdakwa kepada Inul (DPO) dimana dalam membelikan shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 20,000;/bungkusnya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, oleh JPU terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper