Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang Splite prerkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menjerat dua pemuda yakni Moch.Zaeni dan Moch.Rochman untuk jadi pesakitan, namun sangat keterlaluan sekali kelakuan saksi terdakwa Moch. Zaeni ini (berkas terpisah) saat sidang berlangsung, hingga membuat Majelis Hakim naik pitam dan langsung memarahinya saat persidangan perkara pencurian berlangsung, Kamis (30/8/2018).
Sidang digelar diruang sidang garuda1dengan agenda pemeriksaan saksi pelaku dan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil.SH dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam sidang yang berlangsung sedikit tegang kali ini, posisi JPU digantikan oleh jaksa Duta Melia karena jaksa M.Fadhil sedang bersidang diruang lain.
Awal kemarahan Majelis Hakim bermula saat Hakim Pujo Saksono bertanya kepada saksi Moch.Zaeni, namun saksi terlihat cuek dalam menjawab pertanyaan Hakim sambil menunduk dan terkesan semaunya.
Mengetahui sikap saksi yang terkesan tidak menghormati persidangan tersebut, hakim langsung mengambil palu dan menggedokan sebanyak 2 kali. Saksi kemudian di marahi karena menjawab seakan tidak menghargai pertanyaan Majelis Hakim.
"Kamu itu saya tanya, jawab yang serius. Saya tanya ini ngga guyon, kamu seenaknya saja jawabnya." kata Hakim Pujo dengan nada tinggi. Hakim anggota Dwi Purwadi SH.MH, yang terlihat gregetan dengan tingkah laku saksi pun langsung melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi. "Hey, kamu zaeni, Lihat saya, Jawab yang benar pertanyaan Majelis Hakim. Kamu itu sudah salah kok malah begitu jawabnya." kata Hakim Dwi.
Setelah sempat mengalami ketegangan, saat ditanya kembali oleh Hakim saksi Moch. Zaeni menerangkan bahwa dirinya sudah merencanakan kejahatan untuk mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya Siti Mutiatuz Zahroh (korban) berbekal kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah hilang.
Saksi Moch.Zaeni mengajak terdakwa Moch.Rohman seraya menyerahkan kunci sepeda motor untuk bekerja sama mencuri sepeda motor milik korban yang masih tetangga depan rumah saksi. " Saya yang ngajak dia (terdakwa Rohman, red) untuk mencuri, saya kasih kunci sepeda motornya." kata Moch.Zaeni.
Lebih lanjut, Moch.Zaeni melancarkan aksinya setelah mengetahui jika korban sedang pergi keluar daerah, tapi naas aksi pencurian tersebut terekam Cctv yang dipasang korban. Menurut korban, dalam Cctv tersebut dirinya hanya mengenal Moch.Zaeni yang merupakan tetangga korban.
"Saya cuma mengenal Zaeni ini yang mulia, yang itu (M.Rohman,red) saya tidak tau. Saya hanya melihat Zaeni di rekaman Cctv yang saya pasang dirumah." jelas Siti.
Terpisah, terdakwa M.Rohman saat ditanya hakim terkait kebenaran keterangan saksi, mengatakan semuanya benar dirinya diajak oleh Moch.Zaeni untuk mencuri sepeda motor ia mengaku jika dirinya yang mencuri sepeda motor itu, sedangakan saksi Moch.Zaeni yang mengawasi lingkungan sekitar.
"Benar yang mulia, saya yang mengambil sepedanya. Terus saya jual ke Saiful, orang Bangkalan Madura." terang M. Rohman.
Setelah dirasa cukup, Hakim Pujo Saksono lantas memerintahkan kepada jaksa Duta Melia untuk segera membuat tuntutan, Perintah Hakim ini langsung disanggupi oleh jaksa untuk agenda persidangan pekan depan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana...(Mul).
Editor : Redaksi