suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Kenjeran Ringkus, BD Sabu Dengan BB 27,7 G di Bulak Banteng

avatar suara-publik.com
Foto: Yasin diapit petugas saat rilis di Mapolsek Kenjeran
Foto: Yasin diapit petugas saat rilis di Mapolsek Kenjeran
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Pria berinisial M.Jasin Arif (46), warga asal Madura yang tinggal indekos di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur gang V Surabaya diciduk anggota Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dibekuknya M. Jasin Arif karena diduga menjadi pegedar narkotika jenis sabu, dan diedarkan diarea tempat tinggalnya. Tersangka (M.Jasin Arif, red) ditangkap saat sedang bersantai di dalam kamar indekosnya pada Senin malam, 27 Agustus 2018, lalu sekitar pukul 17.30.

Awalnya ketika digrebek personil Polsek Kenjeran, tersangka sempat mengelak dituduh menjual narkotika jenis sabu. Namun, polisi tidak menyerah begitu saja dengan pengakuan tersangka. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar kos.

"Akhirnya, petugas menemukan beberapa poket sabu dengan berat bervariasi yang siap edar," sebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ahmad Faisol.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan petugas setelah sebelumnya personil Unit Reskrim mendapat informasi dari salah seorang pengguna yang lebih dulu ditangkap. “Dari informasi itu petugas melakukan pendalaman, dan benar seorang pengedar, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” tambah Ahmad Faisol.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa, sabu dengan berat total 27,7 gram yang dibagi-bagi dalam beberapa poket plastik, satu korek gas warga kuning dan satu pipet sisa sabu yang telah dibakar. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper