suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Memiliki Sabu, Wanita Cantik Ini di Tuntut 8 Tahun.

avatar suara-publik.com
Foto: Rani saat dipersidangan
Foto: Rani saat dipersidangan
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan agenda tuntutan yang digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (03/9/2018). Dalam persidangan yang dipimpin Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membacakan nota tuntutannya.

Menuntut, menyatakan bahwa terdakwa Rani Suryantari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menghukum terdakwa dengan pidana selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang terancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Senen 16 April 2018 sekira pukul 21,30 wib terdakwa Rani menerima telepon dari temannya, dalam percakapan di telepon temannya meminta kepada terdakwa Rani untuk dibelikan shabu sebanyak (1) satu gram. Kemudian teman terdakwa datang memberikan uang Rp 1.150.000; untuk bayar shabu sambil menjanjikan pada terdakwa upah sebesar Rp 150.000; lantas terdakwa pergi menemui Imron (DPO) untuk membeli shabu seharga 1.150.000;.

Setelah menerima shabu dari Imron (DPO) terdakwa langsung kembali pulang menemui temannta yang memesan shabu tersebut, namun nasib baik tak berpihak pada terdakwa saat akan menyerahkan shabu tersebut pada temannya terdakwa keburu ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 1,02 gram beserta pembungkusnya dalam genggaman tangan terdakwa.

Namun atas tuntutan Jaksa tersebut dirasa terlalu berat oleh Sandhy Krisna selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, kemudian Sandhy meminta waktu kepada Majelis untuk mengajuhkan pembelaan secara tertulis buat kliennya yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Selanjutnya Hakimpun mengabulkan dan memberikan waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan, sambil mengetulan palunya Hakim menyatakan jika sidang telah selesai dan dilanjutkan pada pekan depan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper