Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo Surabaya, menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika. Adapun tersangka bernama Fajar Samudra Utoyo (33), warga Tembok Lor Surabaya.
"Tersangka yang keseharianya bekerja sebagai Security di Mangga Dua ini, dibekuk Sabtu (1/9) malam di Jalan Raya Jemursari Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi turut juga mengamankan barang bukti, 3 ( tiga) bungkus Poket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Mudjiani menuturkan, penggeledahan Fajar dilakukan lantaran polisi mencurigai gerak gerik pelaku. "Saat ada razia pelaku hendak putar balik, kemudian pelaku ini dicegat oleh anggota yang berjaga. Setelah itu terlihat pelaku bingung dan berkeringat dingin. Begitu kami geledah, ada tiga poket sabu, dan beberapa alat seperti sekop kecil dan plastik klip kosong," beber Mudjiani, Selasa (4/9) siang.
"Dari hasil interogasi, Fajar mengaku jika dirinya merupakan pengguna aktif sabu sekaligus menjadi pengedar. Fajar biasa menjual serbuk haram itu dengan nilai rupiah 300-400 ribu rupiah per poketnya. Meski demikian, warga Tembok Lor Surabaya itu enggan memberitahu dimana barang haram itu dibelinya.
Selain mengamankan Fajar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga poket plastik kecil berat seluruhnya 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram bersama pembungkusnya, dua buah pipet kaca masih ada sisa sabu, dua buah sekrop, uang tunai Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), sembilan belas klip plastik kosong, satu unit sepeda motor honda revo L 5174 NB.
Kini Fajar harus mendekam ditahanan Polsek Wonocolo guna penyidikan dan proses hukum “Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka di ganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) uu RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. ( tom)
Editor : Redaksi