suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kedapatan Bawa Sabu, 2 Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria Diringkus.

avatar suara-publik.com
Foto: Dari Atas ke Bawah: 1 Pria dan 2 Ibu Rumah Tangga yang diamankan Polsek Dukuh Pakis.
Foto: Dari Atas ke Bawah: 1 Pria dan 2 Ibu Rumah Tangga yang diamankan Polsek Dukuh Pakis.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Tak henti-hentinya Polsek Dukuh Pakis Surabaya terus gencar ungkap dan tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para generasi bangsa.

"Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sujatmiko kembali menangkap Tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

100%100%

Penangkapan kali ini berlangsung di dua lokasi yakni, Pelaku Pertama Jazilah (36), warga Dusun Tambak Bulak Rt 2 / Rw 3, Tambak Rejo, Waru Sidoarjo. Pelaku Jazilah ditangkap di area pasar Jarak Jalan Putat Jaya Gg.IV-B Surabaya. Dari tangan tersangka (Jazilah,red) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram.

Hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Jazilah diatas, selanjutnya tim anti bandit Polsek Dukuh Pakis berhasil membekuk Wahyuni (47), warga indekos di Jalan Putat Jaya Gg.VI-A no.1 Surabaya dan Moch Abdulloh Muslim(35), warga Jalan Putat no.54 Surabaya.

Kedua tersangka ini diringkus di Jalan Putat Jaya Gg.VI-A Surabaya dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram. "Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko menjelaskan, awalnya kami berhasil menangkap Jazilah saat usai membeli sabu, tersangka kami bekuk saat melintas di area Pasar Jarak Surabaya, pada saat tersangka kami amankan ia kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,27 gram," kata Suajtmiko.

100%100%

Masih lanjut Sujatmiko, setelah tersangka kami introgasi ia mangatakan kalau barang ( sabu, red) tersebut baru ia beli dari tersangka Wahyuni dan Moch Abdulloh Muslimin, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Putat Jaya Gg.VI dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram," sebut Sujatmiko, Rabu (5/9/2018).

Ketiga pelaku kini mendekam disel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau psl 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper