suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Saksi Fakta Sidang Sipoa, Bantah Keterangannya di BAP

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Rony Suwono, saksi fakta yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan atas pembelian Apartemen Royal Avatar World, membantah keterangan yang diberikannya dalam BAP kepolisian meskipun sudah dibaca dan ditanda tangani olehnya. 

Pada sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, dengan ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH., M.Hum, sidang masuk pada agenda pemeriksaan 2 saksi fakta. (05/09/2018). Dalam keterangannya, saksi fakta I Wayan dari Dirjen Bandar Udara Penerbangan Juanda Surabaya mengatakan bahwa dirinya mengetahui terdakwa Ir. Klemens saat diberitahu pimpinannya, ada pemohon yang mengajukan izin tinggi bangunan apartemen yang akan dibangun (Royal Avatar World) di daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Juanda. 

"Saya dipanggil oleh pimpinan dan bertemu dalam kapasitas pak Klemens ingin mengajukan permohonan tinggi bangunan. Sebagaimana diatur, batasan dalam KKOP yaitu 15 km. Karena bangunan masuk kawasan KKOP maka berdasarkan survey yang saya lakukan sendiri dengan ketentuan safety faktor yang ada, diwajibkan maksimal tinggi bangunan harus 112 m. Dan ini disetujui oleh Dirjen kami." tutur Wayan.

Saat ditanya JPU, besar biaya pengurusan ijin ketinggian bangunan tersebut, menurut PNS yang menjabat sebagai Inspketur Bandar Udara Juanda itu hanya menghabiskan dana Rp. 500.000,- saja. Perhitungan tersebut total dari biaya sewa alat dan administrasi.

Pada giliran saksi ke II Roni Suwono,dalam keterangannya saksi mengatakan awal pertemuannya dengan terdakwa Budi Santoso ketika dirinya ditawari kerja sama oleh terdakwa yang juga saudara jauhnya. Karena tertarik saksi akhirnya menjadi nasabah terdakwa dengan membeli 24 unit di 8 proyek yang berbeda.  Dari pengakuan saksi, dirinya dimasukan ke dalam jajaran PT. Bumi Samudera Jedine (BSJ) oleh terdakwa sebagai komisaris.

Tak hanya itu, Roni juga di jadikan sebagai direktur di PT Kurnia Jedine Sejahtera (KSJ). “PT KSJ ini sebenarnya di luar Sipoa Group. Tugasnya hanya meregistrasi nasabah yang ingin bergabung untuk pembelian unit bangunan di setiap 8 proyek Sipoa Group yang mereka inginkan. Akan tetapi tetap berafiliasi dengan Sipoa karena hubungan kerja,” terang pria yang juga tersangka dalam kasus ini. 

Saat JPU Hary mengajukan pertanyaan terkait siapa yang paling bertanggungjawab terhadap uang konsumen di PT. KSJ, Rony langsung menegaskan bahwa pengembang dan Budi yang paling bertanggung jawab. Uang sebesar 113 miliar rupiah pernah dirinya keluarkan atas perintah Budi. “Apapun kebijakan perusahaan, Budi yang mengarahkan dan mengatur. Budi pula yang meminta untuk mengeluarkan NUP tak pada tempatnya dengan membuka bilyet giro,” terangnya.

Karena merasa memiliki saham paling minoritas di PT. BSJ, Rony tak kuasa menolak setiap permintaan Budi dengan mengeluarkan BG untuk bayar ini dan itu. Terkait kapan realisasi pembangunan apartemen yang dijanjikan terdakwa, inipun pernah ditanyakan Roni ke Budi. “Saya juga pernah tanya ke Budi kapan apartemen dibangun. Namun dijawab Budi bahwa menunggu investor. Itu tak lepas dari jebolnya cash flow setelah investor banyak yang menarik sahamnya,” tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Desima Waruwu saat diwawancari seusai persidangan mangatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang ini tak bisa dijadikan patokan. Pasalnya, keterangan saksi banyak yang tak sesuai BAP. “Lagipula saksi Rony Suwono sempat bilang bahwa berusaha kembalikan uang konsumen yang ada di PT KSJ. Namun dia malah melaporkan ini ke Polda Jatim. Ini tentu malah jadi pahlawan kesiangan,” jelas Desima.

Lebih lanjut,  Desima memohon kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang tahu bagaimana proses pembangunan apartemen. Saksi-saksi itu adalah direktur yang menjabat di PT BSJ dan Sipoa Group pada 2014-2015 lalu. “Saksi-saksi ini yang tahu bagaimana proses itu berjalan,” pungkasnya. 

Perlu diketahui, dalam berkasnya, bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu. Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar. 

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam KUHP Budi dan Klemens dapat dijerat dengan pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper