suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

GPI Demo, Minta Batalkan PLT Dinas PU PR Pemkab Blitar.

avatar suara-publik.com
Foto: Massa GPI saat lakukan unjuk rasa
Foto: Massa GPI saat lakukan unjuk rasa
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Herlina

BLITAR, suara-publik.com - Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD dan kantor Bupati kabupaten Blitar. Ketua GPI, Joko Prasetyo dalam orasinya mengatakan, pemkab Blitar diminta mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu GPI meminta untuk fokus pada penekanan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (Plt Kepala Dinas PUPR). "Kita melihat pemkab Blitar diduga kuat melangar aturan kepegawaian dalam penempatan PNS,"katanya.

Menurutnya, dalam UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, menyatakan bahwa, Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan, dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan yang ditetapkan untuk jabatan itu.

Kemudian, dalam penjelasan pasal 17ayat(2) menegaskan bahwa, dalam jabatan struktural PNS yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS yang berpangkat diatasnya. Sekretaris Dinas dan Ka Bidang Sumber daya berpangkat Pembina Tingkat I/lVB.

"Sementara Plt Kepala Dinas berpangkat lebih rendah pangkatnya yaitu Pembina/IV.A,"katanya.

Dalam pasal 17 ayat (2) ditegaskan, bahwa dalam jabatan Struktural PNS, yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS yang berpangkat lebih tinggi. "Jadi yang saya maksud dengan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (Plt Kepala Dinas PUPR) melawan hukum, dengan demikian Surat Tugas tersebut tidak berlaku dan harus batal / gugur demi hukum,"imbuhnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper