Laporan: Tom.
SURABAYA, suara-publik.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/9/2018).
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut satu di antaranya diketahui anak yang masih dibawah umur. Mereka diketahui berinisial M.FA (13), asal Surabaya dan Hasim (27), asal Krembangan Jaya Selatan 1/63-Surabaya. Sementara dua pelaku lainya masih dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, awalnya hanya menangkap dua orang pelaku yakni IR dan MBT, namun setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya juga dibantu oleh beberapa rekannya yakni DHI dan HS yang sampai saat ini masih kami buru. "Awalnya anggota menangkap dua orang yaitu IR dan MBT, dan setelah dilakukan pengembangan muncul lagi empat nama dari keterangan pelaku sebelumnya," sebut Agus Rahmanto.
Usai menerima laporan, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka ini. Satu tersangka (Hasim,red) terpaksa kita beri tindakan tegas karena pada saat kita lakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas,” ungkap Agus Rahmanto.
Dari hasil pemeriksaan, Lanjutnya, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan aksinya. Mereka ini adalah komplotan pelaku curanmor yang berjumlah kurang lebih enam orang," beber Agus.
Sambung Agus, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 9 tahun penjara. “hingga kini kasusnya masih dilakukan pengembangan, terkait dugaan TKP lainnya,” ungkapnya. (tom)
Editor : Redaksi