suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tega Aniaya Anak Tiri, SN Masuk Bui Polres Tanjung Perak.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: SN saat digelandang petugas.
Foto: SN saat digelandang petugas.

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui menganiaya anak tirinya yang berusia 11 tahun IRT itu bernama, SN berusia 35 tahun warga Jalan Tenggumung Karya, Surabaya.

Pelaku yang dibekuk pada, Kamis (6/9/2018), tersebut diketahui kerapkali melakukan penganiayaan terhadap korban sebut saja Bunga. Kepada petugas, SN yang telah tiga tahun menikah itu dikaruniai satu anak, sedangkan korban adalah anak tiri pelaku. "Korban ini nakal dikarenakan sering dimanja oleh ibu kandungnya," aku pelaku SN kepada penyidik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pelaku dibekuk oleh anggota polsek Semampir setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga korban. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri kepada korban ini terjadi secara berulang hingga akhirnya dilaporkan oleh tante dari korban.

"Aksi jahat ibu tiri ini terbongkar ketika para tetangga korban sering mendengar tangisan dari rumah pelaku hingga kemudian tantenya mengecek kebenarannya," sebut Agus Rahmanto, Jum'at (7/9/2018).

Akibat ulah pelaku, punggung belakang korban perempuan itu mengalami luka-luka memar. Setelah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga dengan bukti visum yang ada penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tersangkanya.

Untuk motifnya, tersangka berbicara bahwa ini adalah cara mendidik anak-anaknya. Karena permintaan dari sang ibu atau tersangka ini yang tidak tidak bisa dilakukan oleh sang anak sehingga sering ibu ini melakukan kekerasan. "Tersangka mengakui bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara berulang-berulang dan juga terhadap seluruh anaknya," tambah Agus Rahmanto.

Oleh Polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang ancaman hukuman adalah 5 tahun dan pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kini IRT tersebut harus rela meninggalkan semua anaknya dalam waktu yang cukup lama karena harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.( tom)

Editor :