Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Keburu ditangkap polisi, WD 19 tahun warga Dusun Dapet, kec. Balongpanggang, Kab.Gresik, gagal untuk melanjutkan dugem di Diskotik Jalan Pahlawan Surabaya.
Pasalnya perempuan berstatus Mahasiwa ini ditangkap anggota Polsek Bubutan Surabaya saat kedapatan membawa pil ekstasi di dalam Diskotik. "Rencanannya pil ekstasi tersebut akan dikonsumsinya saat dugem di Diskotik ," kata Kapolsek Bubutan, AKP Harianto Rantesalu.
Kapolsek Bubutan AKP Harianto Rantesalu mengatakan, pelaku menyimpan pil ekstasi di dalam ketiak sebelah kiri atau dalam pakaian dalamnya. "Pelaku mengaku pil ekstasi itu adalah miliknya," sebut Harianto, Rabu (12/9/2018).
Harianto mengatakan menyita 1,5 butir pil ekstasi warna hijau dan Bra warna merah muda milik pelaku. "Pelaku baru pertama akan mengkonsumsi barang terlarang ini. Kami telah melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya pelaku negatif narkoba," ungkapnya.
Pihak Kepolisian kini masih mengembangkan melakukan penyidikan terkait tertangkapnya mahasiswi yang kedapatan membawa pil ekstasi di tempat hiburan malam itu.
Akibat ulanya perempuan cantik ini melanggar tindak pidana tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, menggunakan dalam tindak pidana narkoba jenis Exstasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Sementara itu Menejemen Diskotik itu membenarkan kejadian tersebut. Benar ada kejadian pengunjung kedapatan bawa ineks saat mau masuk tempat hiburannya. Wanita itu terlihat mencurigakan saat di pos pemeriksaan, saat digeledah ditemukan ineks dan langsung diserahkan ke aparat, tutur EW pada suara-publik.com.
Masih EW, tempat hiburan kami dilarang adanya penyalahgunaan narkoba. Sehingga semua pengunjung diperiksa secara ketat, tutupnya.( tom)
Editor : Redaksi