suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Yusril Ihza Mahendra Anggap, Kasus Henry J Gunawan Adalah Perkara Perdata.

avatar suara-publik.com
Foto: Para Pedagang Pasar Turi lakukan demo di depan pengadilan.
Foto: Para Pedagang Pasar Turi lakukan demo di depan pengadilan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Tim kuasa hukum Henry J Gunawan yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota eksepsi (keberatan) pada sidang kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018). 

Dalam nota eksepsinya, Yusril meminta agar Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan Yusril agar Majelis Hakim menolak dakwaan JPU tersebut didasari atas adanya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1240K/Pdt/2018.

Putusan tersebut menyatakan, bahwa PT Graha Nandi Sampoerna selaku penggugat wajib membayar ganti rugi ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku tergugat. Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga dinilai kabur sebab perkara ini merupakan perkara perdata murni dan sudah dimenangkan oleh PT GBP ditingkat Mahkamah Agung.

“Kasus ini telah dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung dan sudah inkracht,” ujar Mochammad Dzul Ikram, salah satu kuasa hukum Henry saat membacakan nota eksepsi.

Apalagi, bukti-bukti uang yang diajukan dalam persidangan ini merupakan bukti-bukti yang telah digunakan dalam sidang perdata, Lanjutnya. “Meminta agar Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi dan menolak dakwaan JPU,” tegasnya.

Usai sidang, kepada wartawan Yusril yang juga Ketua Umum Partai PBB mengaku heran dengan kasus yang menjerat Henry. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung. “Karena perkara ini adalah murni perkara perdata, bahkan Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei) dijatuhi denda,” terangnya.

Yusril lantas mengungkapkan, kasus ini merupakan murni perkara perdata antara kongsi yang bekerjasama dalam pembangunan Pasar Turi. “Sebenarnya ini murni masalah perdata, tapi tidak tahu kenapa dibawa kerana pidana,” paparnya.

Menurutnya dakwaan JPU terhadap Henry kabur dan overlap. Mestinya jika sampai di Mahkamah Agung perkara ini dinyatakan perdata, maka tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.  “Mestinya tidak bisa dipidanakan lagi,” beber Yusril.

Saat ditanya harapan dalam putusan sela nanti, Yusril menegaskan bahwa dakwaan harus ditolak oleh Majelis Hakim. “Mudah-mudahan dalam putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan, sehingga tidak berlarut-larut seperti ini,” pungkas Yusril...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper