suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dukung Jokowi, Ormas Korak Bentuk Gerakan Advokat Anti Korupsi.

avatar suara-publik.com
Foto: Pengurus Ormas Korak dan Para Advokat yang tergabung dalam Gerakan Advokat Anti Korupsi
Foto: Pengurus Ormas Korak dan Para Advokat yang tergabung dalam Gerakan Advokat Anti Korupsi
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Redaksi.

SURABAYA, suara-publik.com - ORMAS KORAK Dalam upaya mendukung program kerja Presiden Joko Widodo, pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (DPP ORMAS KORAK) bertindak cepat membentuk Gerakan Advokat Anti Korupsi (GAAK).

Untuk menindaklanjuti dan mendukung pelaksanaan program Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Tim Stranas PK) maka DPP ORMAS KORAK menggelar pertemuan bersama dengan beberapa Advokat se Jawa Timur.

100%100%

Pertemuan yang dilaksanakan di Rumah Makan Palem Asri – Surabaya dan menghasilkan program “Gerakan Advokat Anti Korupsi’.

Ketua Umum DPP ORMAS KORAK Parlindungan Sitorus,SH mengatakan, “Gerakan Advokat Anti Korupsi’ adalah terobosan baru dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia. "Ini suatu terobosan baru yang dibutuhkan untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pendidikan di masyarakat untuk melakukan identifikasi Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Umum DPP ORMAS KORAK Parlindungan Sitorus,SH dalam sambutannya, Sabtu, (15/09).

Parlin, demikian Ketua ORMAS KORAK dipanggil, menekankan akan melakukan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang selama ini dilaksanakan secara terpisah.

“Gerakan ini murni sebagai bentuk dukungan, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 silam,’ ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kabidkum (Kepala Bidang Hukum) DPP ORMAS KORAK, Dito, SH.MPd, Dengan adanya GAAK, semakin memperkuat dukungan atas keberadaan Tim Stranas PK sehingga upaya pencegahan korupsi pun diyakini semakin terkonsolidasi.

“Dengan adanya Gaak dan Tim Stranas PK ini maka upaya pencegahan korupsi pun diyakini semakin ringan dan terkonsolidasi. Seandainya seluruh Advokat bersama memberikan pendidikan kepada anak, isteri, teman, rekan-rekan dan masyarakat umum untuk mengenali, memahami, melakukan pencegahan atau melaporkan tindak pidana korupsi maka gerakan para koruptor akan semakin terbatas,” kata Kabidkum (Kepala Bidang Hukum) DPP ORMAS KORAK, Dito, SH.MPd.

Ketua Ikadin Kabupaten Ngawi inipun mengajak segenap Advokat agar menjadi garda terdepan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Peran strategis Advokat diyakini mampu memaksimalkan sektor pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Dito, korupsi merupakan perilaku atau kegiatan yang sangat buruk dan merusak kehidupan masyarakat. Budaya korupsi yang telah mengakar pada suatu bangsa pastinya kelak akan dapat menghancurkan bangsa tersebut.

Terdapat beberapa faktor yang memungkinkan untuk menjadi lahan subur bagi tindak korupsi, seperti regulasi dan otorisasi, pajak, tingkat upah, kualitas para aparat, hukuman, dan sebagainya.

Lebih lanjut Dito menerangkan, penyebab terjadinya korupsi yang sering kita temukan, yaitu regulasi dan otorisasi. Sebagai contoh, untuk mengajukan beberapa izin, lisensi, ataupun otorisasi suatu hal, masyarakat harus berurusan dengan pejabat yang berwenang dan memerlukan waktu yang lama. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh aparat yang berwenang untuk mengambil sejumlah keuntungan.

Contoh lain, lanjutnya, yaitu pajak, hukum yang mengatur tentang pajak di Indonesia dirasa sulit dipahami, kurang transparan kepada masyarakat, dam pelaksanaan pembayaran pajak kurang diawasi secara ketat, hal tersebut menyebabkan beberapa aparat mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakatnya. Kemudian, kualitas para aparat negara juga dipertaruhkan di sini. Seharusnya negara kita mempunyai standar khusus yang menjadi karakteristik aparat negara yang ideal.

Banyak yang menyadari bahwa tradisi memiliki jabatan menjadi kebanggaan untuk pemerintahan, hal ini menyebabkan lahan pemerintahan lebih rentan terkena kasus korupsi.

Ketua LBH KORAK Kab.Ngawi ini menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku suatu kejahatan sangat menentukan berkurang atau tidaknya suatu tindak pidana di Indonesia. Hukuman yang lebih berat memang diyakini banyak pihak mampu mengurangi tingkat korupsi..

“Seharusnya kita berkaca pada negara lain yang telah sukses memberantas korupsi, Negara Tiongkok merupakan salah satunya. Hukum di negara tersebut memang dirasa sangat ketat. Di Indonesia seharusnya diberlakukan tindak hukuman yang lebih tegas tanpa mengabaikan nilai-nilai Undang-Undang Dasar dan Pancasila,” tegas. (rbt)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper