Laporan: Ismail.
Surabaya, suara-publik.com - Direktorat Reserse narkoba jajaran Polda Jatim berhasil menangkap lima orang pelaku peredaran narkoba. Dari kelima pelaku, tiga diantaranya adalah berjenis kelamin perempuan. Kelima orang tersebut ditangkap didaerah Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah.
“Para tersangka masing masing berinisial AA (39) asal kota Pasuruaan, AMN (35) NA (35) keduanya asal kota Malang, serta BS (28) ES (31). Kedua pria tersebut adalah warga Surabaya. “Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan SH MSI saat pres releasenya Rabu 18/09/2018 menyampaikan. Dirinya sangat mengapresiasi atas keberhasil jajaranya yang telah berhasil menangkap para pelaku dan telah berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,575 gram.
“Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari bulan Agustus sampai September 2018. Kasus ini tidak akan berhenti dan terus kami kembangkan,” ungkapnya. “Perlu diketahui para pelaku dalam melakukan penyelundupan barang haram tersebut, melalui tersangka AA dihubungi oleh salah satu temannya berinisial T (DPO) untuk mengambil narkoba dari Pontianak Kalimantan Barat. Namun AA tidak berani berangkat sendirian, dia mengajak NA dan AMN.
“Pada tanggal 18 Agustus 2018 lalu, ketiga orang tersebut berangkat ke Pontianak dengan menggunakan Pesawat Lion Air dibiayai oleh T (DPO) dan bertemu di Hotel Aston Jalan Gajah Mada Pontianak Kalimantan Barat.
“Keesokan harinya ketiga wanita tersebut menerima sabu seberat 13,545 gram dibungkus dengan menggunakan kardus warna putih. Pada tanggal 19 Agustus 2018 komplotan tersebut kemudian berangkat ke pulau jawa melalui jalur laut untuk lepas dari pantaun petugas.
“Namun berkat kejelian petugas, sesampainya dipelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah. Ketiganya berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 13,545 gram dan dibawa ke Hotel Surya Mojokerto untuk dilakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap kedua temannya yaitu BS dan ES.
Para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 dengan ancaman seumur hidup.
Editor : Redaksi