suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

15 Makam Umum di Tanah Negara, Belum Dikelola UPT Pemakaman.

avatar suara-publik.com
Foto: Kepala UPTD Pemakaman kota Pasuruan Winu Bagya Winarsa ST Saat menunjukkan side Plan Makam Purut Estate(atas). TPU Gadingrejo yang Dikelola Oleh UPT Pemakaman kota Pasuruan
Foto: Kepala UPTD Pemakaman kota Pasuruan Winu Bagya Winarsa ST Saat menunjukkan side Plan Makam Purut Estate(atas). TPU Gadingrejo yang Dikelola Oleh UPT Pemakaman kota Pasuruan
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Sebanyak lima belas makam umum yang status tanahnya milik pemerintah kota Pasuruan saat ini belum dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) Pemakaman kota Pasuruan.

Ke lima belas makam umum tersebut meliputi. 1.Makam Klanggringan 1000 (M2), 2.Makam Mbiting 5440 (M2) di kelurahan Krapyakrejo kecamatan Gadingrejo. 3.Makam Babatan Rt.3 Rw 6 seluas 381(M2), 4.Makam Bakalan Rt.2 Rw 9 seluas 251 (M2), 5. Makam Bakalan Rt.1 Rw 9 seluas 136 (M2), 6. Makam Bakalan Rt.1 Rw.9 seluas 186 (M2), 7. Makam Graha Candi Rt.1 Rw. 4 seluas 360 (M2), 8. Makam Petung Rt.1 Rw 4 seluas 489 (M2), 9.Makam Petung Rt.2 Rw.1 seluas 427 (M2), 10. Makam Pesona candi IV&V Rt.1 Rw.4 seluas 236 (M2) di Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul. 11. Makam kelurahan Tambaan 6640 (M2), 12. Makam kelurahan Tambaan 14629 (M2) di kelurahan Tambaan kecamatan Panggungrejo. 13. Makam Rebo/ Mbah Yusuf 5 (M2), 14. Makam Mbah Surya 6 (M2), 15. Makam Cina/ Tionghoa 24 (M2) di kelurahan Karanganyar kecamatan Panggungrejo.

Kepala UPT Pemakaman kota Pasuruan Wisnu Bagya Winarsa ketika dikonfirmasi suara publik menjelaskan. " Makam di kelurahan Krapyakrejo, Tambaan kecamatan Gadingrejo dan Makam di kelurahan Bakalan kecamatan Bugul Kidul setelah kami melakukan sosialisasi dan koordinasi. Juru kunci bersama warga menolak untuk dikelola oleh UPT Pemakaman mereka memilih untuk mengelola sendiri makam yang berada di tanah negara tersebut, " Ungkap Wisnu.

100%100%

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait tugas dan wewenang UPT Pemakaman serta peraturan daerah kota Pasuruan yang mengatur pemakaman umum.

" Kalau Tempat pemakaman umum yang dikelola oleh UPT Pemakaman sesuai peraturan daerah kota Pasuruan dikenakan retribusi sebesar 50.000 rupiah dan berlaku selama lima tahun semenjak dikebumikan dan ahli waris berkewajiban untuk memperpanjang biaya retribusi.

Sedangkan tempat pemakaman umum yang dikelola perorangan maupun yayasan biaya kavling dan perawatan tergantung kebijakan pengelola makam, " Ujar Wisnu yang saat ini mengelola enam makam di kota Pasuruan.

Saat ini UPT Pemakaman kota Pasuruan hanya mengelola enam makam yang berada di tanah milik pemerintah kota Pasuruan. Keenam makam tersebut yakni, 1.Makam Islam Gadingrejo seluas 150.000 (M2), 2. Makam Bong Cina seluas 66.700 (M2), 3.Makam kristen seluas 2160 (M2) di kelurahan Pohjentrek kecamatan Purworejo. 4. Makam Purut 1(Karangwingko), 5. Makam Purut 2(Babatan) di kelurahan Purutrejo kecamatan Purworejo. 6.Pekarangan makam kodya seluas 4500 (M2) di kelurahan Bugul Kidul kecamatan Bugul Kidul kota Pasuruan.

Masih menurut Wisnu, Pihaknya saat ini tengah melakukan pendekatan kepada pengelola makam yang berada di kelurahan Tapaan dan Blandongan kecamatan Bugul Kidul agar nantinya bisa dikelola oleh UPT Pemakaman. ' Makam Estate Purutrejo Menuai Kontroversi' Makam estate purutrejo yang saat ini tengah dibagun pagar pembatas oleh Dinas Perkim kota Pasuruan menuai sejumlah kontroversi dari sejumlah pihak dan ketika suara publik mengorek hal ini dari kepala UPT Pemakaman kota Pasuruan Wisnu menjelaskan.

Bahwa makam Purutrejo 2 saat ini lahanya sudah terpakai sebanyak 94 persen dan hanya tersisa efektif 6 persen lahan pemakaman. " Makam estate yang saat ini dibangun pagar merupakan pengembangan makam purut 2 yang lahanya tinggal sedikit dan nantinya juga diperuntukkan untuk umum, " Pungkas Wisnu.

Makam purut estate yang berada di depan makam purut 2 merupakan tanah negara yang semenjak 2017 diajukan oleh UPT Pemakaman menjadi area makam baru di kota Pasuruan sesuai yang tertulis di buku Bappeda kota Pasuruan yakni kajian pemakaman umum kota Pasuruan dan Dinas PU Bina Marga kota Pasuruan yang tertulis Pra desain kawasan pemakaman kota Pasuruan, (dyt).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper