Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Mubarok bin Suja,i (21) warga Jalan Brebek Surabaya siang tadi kembali menjalani persidangan dalam agenda putusan. Sidang digelar diruang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin oleh Isjuaedi selaku Ketua Majelis Hakim, surat putusan dibacakan Hakim Isjuaedi.
Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Mubarok dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu. Dengan ini Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan pidana penjara selama (4) empat tahun penjara, denda sebesar Rp 80 juta dan Subsidair (4) empat bulan kurungan.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Irianto yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (5) lima bulan kurungan. Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba hingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula saat saksi Imam Murdianto als Gombloh (Berkas terpisah) ditangkap petugas Kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua poket shabu yang diakui milik saksi yang baru saja dibeli dari terdakwa Mubarok.
Ketika di interogasi, saksi mengaku jika barang tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan (1) satu poket shabu seberat 0,73 gram, sedangkan dari tangan Abd.Rohim ditemukan (4) empat poket shabu paket hemat, (1) satu buah timbangan elektrik.
Atas putusan (Vonis) tersebut langsung diterima oleh terdakwa sesaat setelah kordinasi dengan Rully selaku penasehat hukumnya, saya menerima putusan ini pak Hakim, ucap terdakwa.
Berikut komentar dari penasehat hukum terdakwa seusai sidang, saya sangat puas sekali atas putusan ini karena pembelaan yang saya perjuangkan berhasil sehingga klien saya divonis minimal, pungkasnya...(Mul).
Editor : Redaksi