suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wanita Muda Pengedar Pil Koplo Ini, Digrebek Saat Pesta Sabu Sama Pacarnya.

avatar suara-publik.com
Foto: Dina saat dikawal Polwan(atas) Kapolres Tanjung Perak saat rilis ungkap peredaran narkoba jaringan Lapas.
Foto: Dina saat dikawal Polwan(atas) Kapolres Tanjung Perak saat rilis ungkap peredaran narkoba jaringan Lapas.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

Surabaya, suara-publik.com - Dina Setya Ayuni (22) ditangkap polisi karena berani melanggar dengan mengedarkan Pil dobel L berlokasi di Jalan Rangkah Gg.7, kec.Tambaksari Surabaya, Rabu (19/9). Perempuan asal Jalan Pandugo II/30 Surabaya tersebut, diringkus karena diketahui menjadi pengedar pil dobel L jaringan Lapas Porong, Sidoarjo.

Dalam penggerebekan ini polisi menyita barang bukti sebuah kardus berisi pil warna putih yang biasa disebut pil Koplo ini sebanyak 112 kantong plastik. Dalam satu plastik itu berisikan 1000 butir hingga total pil yang disita 169.000 butir.

100%100%

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan, penangkapan terhadap Dina ini, bermula ketika anggota mendapatkan informasi adanya pesta sabu di Jalan Rangkah VII. Berdasarkan informasi itu, oleh Polisi akhirnya dilakukan penggrebekan dan menangkap Dina.

Saat dibekuk, Dina sedang pesta sabu bersama pacarnya. "Disamping sabu, Polisi yang menggeledah kamar keduanya akhirnya menemukan 1 kardus berisi pil 169.000 butir siap edar", sebut Agus Rahmanto, Senin (24/9/2018).

Sementara itu, pengakuan Dina dalam penyelidikan mengatakan, obat daftar G tersebut didapat dari Lapas Porong dan dikirim melalui ekspedisi di daerah Bangil, Pasuruan. Dalam pengiriman peket, diketahui ratusan ribu pil koplo tersebut dimasukkan ke dalam koper yang biasa digunakan oleh Jemaah Haji.

Hal tersebut dimungkinkan untuk mengelabui petugas agar tidak mengetahui barang apa yang berada di dalam koper yang dikirim tersebut. Kini pelakunya langsung dijebloskan ke dalam penjara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper