Laoran: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Dhedhe Angga Yudistira bin Kasdiono, hari ini menjalani sidang perdana perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018).
Pemuda 25 tahun asal Jalan Ngagel Lapangan Depo Surabaya ini menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang berlanjut ke agenda keterangan saksi, sementara Dwi Purwadi bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim kedua saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menceritakan awal kejadiannya perkara tersebut.
Bermula pada Selasa 24 Juli 2018 sekira pukul 19,15 wib petugas BNNP menangkap terdakwa saat akan mengirim narkotika jenis shabu, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (3) tiga poket shabu dengan berat total 0,93 gram, (1) satu buah Handphone merk Samsung warna putih.
Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Plolong (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu/poket, dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 300 ribu/poketnya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan terdakwa tidak sendiri, namun didampingi oleh kuasa hukumnya yakni H.Moch.Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak dibawa pimpinan Fariji.SH...(Mul).
Editor : Redaksi