suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Garad Bingung, Penangkapan Export Kulit Rusa, Lenyap di Telan Bumi.

avatar suara-publik.com
Foto: Istimewah
Foto: Istimewah
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Achmad/Nano

Surabaya Suara Publik. Seperti yang diberitakan sebelumnya, adanya surat dari LSM GARAD Indonesia dengan nomor surat 105/GRD.Ind/XI/2018 Perihal Konfirmasi dugaan tangkapan barang Kulit hewan yang akan di Ekspor ditujukan kepada Kepala KPPBC(Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) wilayah Perak Surabaya. Isi konfirmasi tersebut diduga pihak KPPBC Perak telah melakukan pencekalan terhadap 4(empat)pelaku eksportir pada Hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018.

Dan diduga pihak KPPBC Perak melakukan sita barang berupa kulit hewan berbagai jenis, diantaranya Kulit Rusa. Karena pihak Eksportir diduga melanggar Peraturan Kepabeanan serta beberapa ketentuan lain.

Achmad Garad selaku pimpinan LSM GARAD saat dikonfirmasi melalui Phonselnya mengatakan bahwa",ada sumber yang memberikan informasi ke saya, terkait adanya dugaan pihak KPPBC Perak telah melakukan pencekalan kepada 4(empat) eksportir, dan diduga ada sita barang(kulit hewan) yang akan di ekspor. Bukan hanya kulit sapi, kulit Rusa juga ada mas, papar Achmad yang bingung kasus ini seakan hilang ditelan bumi.

Achmad juga bingung, barang tersebut yang dijadikan barang bukti juga diduga raib atau hilang entah kemana, makanya saya mengirim surat kepada pihak KPPBC supaya mengklarifikasi informasi tersebut",ujar Achmad kepada Suara Publik.

Masih Achmad,"kemarin pihak KPPBC sudah mengklarifikasi dengan membalas surat saya melalui emaile LSM GARAD Indonesia, yang intinya tidak membenarkan dan tidak ada tangkapan seperti yang saya pertanyakan",imbuh Achmad Garad.

Achmad menjelaskan, jika informasi tersebut benar, maka pihak Eksportir diduga melanggar Undang Undang RI No7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang Undang No 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang Undang No10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan No145/PMK.04/2007 tentang ketentuan Kepabeanan dibidang Ekspor, Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai No P-40/BC/2008 jo.P-06/BC/2009 jo.P-30/BC/2009 jo.P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Ekspor serta Peraturan Dirjend Bea dan Cukai No P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor,dengan ketentuan tersebut sehingga diduga pihak KPPBC Perak melakukan pencekalan.

Namun, dengan adanya surat balasan dari KPPBC yang dikirim melalui emaile LSM GARAD Indonesia,no : S-130/WBC.II/KPP.MP.0114/2018 Hal : Jawaban atas permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Ketua LSM GARAD Indonesia, yang pada poin ke tiga mengatakan bahwa Petugas KPPBC TMP Tanjung Perak tidak melakukan penanganan atau penyitaan atas barang tersebut dengan ditanda tangani oleh Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi atas nama Syahrial Budi Irawan.

Tidak melakukan penanganan atau penyitaan atas barang tersebut, berarti atas informasi yang saya dapat terkait adanya eksportir yang dicekal itu, saya menduga benar adanya, cuman siapa yang menangani pencekalan tersebut itu masih bagian dari investigasi kami, karena diduga Barang Buktinya raib dan pelakunya juga diduga dilepaskan", tutub Achmad Garad.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper