Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan seorang residivis pengedar uang palsu (upal) dan penipuan yang telah melancarkan aksinya dengan membeli HP secara online menggunakan uang palsu. Tersangka yakni, Purwanto (43 tahun) seorang driver ojek online warga Jalan Ketapang RT 009 / RW 003 Desa Suko, Kec. Sukodono, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho menjelaskan bahwa, tersangka merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus yang sama, yakni peredaran uang palsu dan penipuan.
” Pada tahun 2014, tersangka ditahan Polsek Gubeng karena membayar jasa pijat menggunakan uang palsu dengan vonis 18 bulan. Sedangkan pada tahun 2016 ditahan Polsek Wonokromo karena berbelanja menggunakan uang palsu di DTC dan di vonis 16 bulan, ” terangnya, Minggu (30/9/2018).
Masih kata Yudho, Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan anggota yang menindak lanjuti laporan korban yang bernama Novita Wulandari penghuni kost Jalan Bulak Rukem Timur 1/33 Surabaya. ” Jadi tersangka membeli Hp korban menggunakan uang palsu. Selanjutnya HP dijual kembali untuk mendapatkan uang asli, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000an. ” Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 36 ayat (2,3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Palsu 378 KUHP, ” tegas perwira dengan 3 balok di pundaknya.
Dikesempatan berbeda, Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., sangat mengapresiasi hasil kinerja anggota Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
” Inilah bukti bahwa Unit Reskrim Polsek Kenjeran tidak pernah main-main dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Dan saya harap semakin hari semakin ditingkatkan, agar wilayah hukum Polsek Kenjeran bebas dari tindak kejahatan, ” pungkasnya.
Editor : Redaksi