suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Nikmati Sabu Yang Baru di Beli, 2 Orang Ini Ditangkap Aparat.

avatar suara-publik.com
Foto: Krisna Sandhi saat dampingi 2 penyalahguna narkoba.
Foto: Krisna Sandhi saat dampingi 2 penyalahguna narkoba.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Choirul Anwar (22) warga Jalan Karang Tembok. II dan Ricky Dimas Puji Kurniawan (20) warga Karang Asem.V Surabaya, kedua pemuda ini disidangkan dalam perkara narkoba. Sidang yang digelar diruang Garuda II ini mengagendakan keterangan saksi, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi guna dimintai keterangan.

Dalam keterangan saksi menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula pada Selasa 17 April 2018 sekira pukul 19,30 wib dimana kebiasaan terdakwa untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu sehingga terdakwa I mengajak terdakwa II patungan untuk membeli shabu. Kemudian terdakwa I mengeluarkan uang Rp 50 ribu sedangkan terdakwa II memberikan uang sebesar Rp 250 ribu, selanjutnya terdakwa I pergi ke Jalan Jatipurwo Surabaya menemui Ambon (DPO) untuk membeli shabu, lantas Ambon (DPO)  memberikan (1) satu poket shabu kepada terdakwa I.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa I segera pulang menemui terdakwa II bermaksud mengajak makai (menghisap shabu.red) bareng dirimah. Namun naas, kedua terdakwa belum sempat menikmati shabu tersebut, tiba tiba datang tamu tak diundang yang tak lain adalah petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa dirumah terdakwa I.

Dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa seberat 0,072 gram, pada saat di interogasi petugas terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu yang baru saja dibelinya secara patungan (Urunan,red).

Atas keterangan saksi tersebut semuanya dibenarkan oleh kedua terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak. Sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian Hakim Ketua Dwi Winarko mangakhiri persidangan dengan mengetukan palunya sambil berkata Sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper