suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Pria Pulosari Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: Janu didampingi kuasa hukumnya saat persidangan.
Foto: Janu didampingi kuasa hukumnya saat persidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Djanuardi alias Janu alias Cak Gondrong (41), warga Jalan Pulosari III J25 Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kepemilikan senjata api, sidang yang digelar diruang sidang Kartika ini beragendakan keterangan saksi, Selasa (09/10/2018).

Sidang yang dipimpin Pesta Ph Sitorus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal mula penangkapan terhadap terdakwa. 

Bermula pada Jum’at, 4 Mei 2018 terdakwa Djanuaradi ditangkap anggota Polsek Mulyorejo terkait kepemilikan senjata api, penangkapan dilakukan di Jalan Menur tepatnya (depan Sekolah Ipiems) dimana saat itu ketiga anggota Polsek Mulyorejo sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan. Kebetulan saat itu terdakwa Djanuaradi sedang melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam, nopol L-6023-VW saat diberhentikan petugas.

Ia disuruh turun dan dimintai untuk menunjukkan kelengkapan motor dan kartu identitas diri. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan senjata api jenis Airsoft Gun dengan No.14Q45855 merk Dan Wesson made in Taiwan lengkap dengan amunisinya yang diselipkan dalam baju yang dikenakan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera diamankan ke Mapolsek Mulyorejo guna penyelidikan lebih lanjut, saat di interogasi petugas terdakwa sempat tidak mengaku mengaku namun setelah didesak oleh petugas akhirnya terdakwa mengaku jika mendapatkan senjata api tersebut dari Irfan (DPO). Ketika ditanya soal harga pembelian senpi tersebut, terdakwa mengaku jika ia membelinya seharga Rp 1,800 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kepada temannya yang bernama Irfan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, akhirnya JPU Duta Melia menjerat terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper