suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Alat Hisab dan Sisa Sabu di Kamar, Pria Tanjungsari Dibekuk.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka dan barang bukti saat berada di Mapolres
Foto: Tersangka dan barang bukti saat berada di Mapolres
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik Group - Jum'at (12/10) pagi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali meringkus seorang pria berbama Setiaji umur 31 tahun.

Dia ditangkap setelah terendus sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Sekira pukul 09.30 WIB, polisi menggerebek rumahnya di kawasan jalan Tanjungsari Jaya Bhakti 57 Rt. 018 Rw. 002 Kel.Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Begitu polisi datang dan merangsak masuk ke dalam rumahnya langsung menyasar kamar Setiaji.  “Jadi pelaku ini ditangkap di rumahnya, di kamarnya setelah anggota melakukan penyelidikan sebelumnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Agus Widodo, Senin (15/10/2018).

"Setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan seperangkat alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 1, 23 Gram beserta pipet kacanya, 3 (tiga) potongan-potongan klip plastik tempat narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) buah korek api gas warna Merah yang di modifikasi sebagai pembakar," lanjut Agus Widodo.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut di peroleh dari seseorang berinisial SA yang tinggal daerah Surabaya. Sekarang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap SA yang berstatus sebagai pengedar sabu.

“Anggota kami masih melakukan pengembangan terkait kasus sabu ini, karena sabu-sabu tersebut diproleh dari seseorang dan itu yang masih kita kejar,” tegasnya.

Agus Widodo juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi dari masyarakat, yang mana dirumah pelaku ini sering digunakan untuk menghisap sabu. Karena kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper