Laporan: Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Anton Prayogo als Kipli bin Slamet terdakwa perkara narkoba kini kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/10/2018). Pemuda 37 tahun asal Wonocolo Sepanjang Sidoarjo ini menjalani sidang diruang Sari I PN Surabaya dengan dipimpin FX Hanung Dwi W, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yuda Aribusono dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi penangkapan terhadap terdakwa, bermula pada Senen 09 Juli 2018 terdakwa menghubungi Edi (DPO) berniat membeli sabu. Selanjutnya janjian bertemu dengan Edi (DPO) dirumah terdakwa Jalan: Ir. Anwari. 5 Daerah Wonocolo Sepanjang Sidoarjo, kemudian Edi menyerahkan (1) satu poket sabu seharga 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Lantas pada Senen 23 Juli sekira pukul 14'30 terdakwa ditangkap polisi dirumahnya Jalan Ir. Anwari. 5 Wonocolo Sepanjang Sidoarjo, ketika digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu dengan berat 0,61 gram dimeja televisi, (1) satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu seberat 3,55 gram, (1) satu buah timbangan elektrik dan (2) dua bendel plastik klip beserta alat hisap sabu (Bong).
Lantas terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi Syamsoel Arifin.SH selaku kuasa hukumnya dari LBH Orbit.
Karena perbuatan terdakwa, kini JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi