Laporan: Mulyono.
Surabaya Suara Publik.com - Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menyeret Mas'ud Komari (39) warga Jalan Petemon. IV Surabaya untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/10/2018). Hari ini terdakwa Mas'ud menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutannya, JPU Suparlan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (10) sepuluh tahun penjara, namun tidak hanya itu JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar (1) satu miliar apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan (4) empat bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman.SH.MH, memberikan waktu sepekan untuk melakukan pembelaan, tawaran tersebut diterima oleh terdakwa dan diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna.SH dari LBH Lacak.
Kemudian Sandhy pun berencana akan lakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Senen 11 Juli 2018 sekira pukul 18'30 wib, melalui informan yang menginformasikan jika ada penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa bahkan terdakwa juga sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Berkat informasi tersebut petugas berhasil meringkus terdakwa dirumahnya Jalan Petemon.IV Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 23 gram, (1) satu buah HP didalam saku celana terdakwa. Saat di interogasi petugas, terdakwa mengakui jika menyimpan sabu didalam rumah dikawasan Jalan Balongsari Bumi praja.II/5 Surabaya, petugaspun segera menuju alamat yang disebutkan oleh terdakwa.
Setelah sampai di alamat yang disebutkan terdakwa, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, didalam rumah tersebut petugas menemukan (1) satu bungkus sabu seberat 69 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,82 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu bendel plastik klip kosong, (1) satu buku rekening tabungan BCA dan (2) dua kartu ATM BCA. Masih pengakuan terdakwa, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari Boneng (DPO) dengan cara membeli seharga 80,000,000; (Delapan puluh juta rupiah) yang rencananya akan dijual kembali pada para pelanggannya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi