Laporan: Ismail.
Surabaya, Suara Publik Group - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan empat korban yang sudah melapor.
Penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan pada tanggal 14 Oktober 2018 dan satu laporan pada tanggal 16 Oktober 2018, Kejadian berawal di bulan Juni 2018 sampai Bulan Oktober 2018 di Pasuruan dengan Tersangka bernama Fakhrul Akbar alias Gus Akbar (22). Empat korban berinisial MCM (63) dengan kerugian Rp. 445.000.000 (Empat ratus empat puluh lima juta rupiah), W (36) kerugian Rp. 22.500.000, S (51) kerugian Rp.15.000.000 dan T (54) kerugian Rp. 28.000.000 mereka berhasil di perdaya dengan di janjikan uang nya akan di gandakan.
"Korban oleh tersangka uang nya di janjikan akan di gandakan Rp. 25 Miliar sampai Rp. 50 Miliar" ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018). Namun hingga waktu yang di tentukan, Korban tidak mendapatkan uang yang sudah di janjikan tersebut.
Untuk mengelabui para korban tersangka memberikan uang mainan yang di tempatkan dalam kardus tertutup, dengan syarat kardus tersebut tidak boleh dibuka sebelum waktunya. “Kardus dilarang dibuka hingga tiga lima hari sampai ritual selesai,” lanjut Leo.
Ternyata, kardus tersebut berisi lembaran uang mainan dengan berbagai pecahan, mulai dua ribu rupiah hingga Rp 100 ribu rupiah. "Kita berharap dengan adanya pengungkapan ini para korban yang lain untuk segera melapor," Pungkasnya. Akibat perbuatanya, tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Editor : Redaksi