suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Pengamen Keliling, Curi HP Milik Warga Balas Klumprik Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

Surabaya, suara-publik.com - Tiga pemuda yang biasa mengamen berkeliling Kota Surabaya dibekuk Polisi dari Reskrim Sektor Wiyung Surabaya karena melakukan pencurian. Pelaku yang ditangkap itu, Sugeng (18), Eko Saputra (25), dan Rizki Andri (28), semuanya diketahui kos di daerah Joyoboyo, Surabaya. Pada, Rabu 10 Oktober 2018, lalu sekira pukul 16.00 WIB, tiga tersangka yaitu Rizky dan Sugeng dan Eko berkumpul lalu berniat mengamen sambil mencari sasaran untuk bisa melakukan tindak pidana pencurian sambil mengamen.

Berangkat dari titik kumpul yakni di warnet daerah Joyoboyo, ketiga tersangka dengan menumpang truk di Jalan Joyoboyo menuju ke daerah Kebraon Surabaya. Didaerah tersebut ketiganya mengamen namun tidak menemukan sasaran pencurian.

"Perjalanan saya dilanjutkan mengamen hingga ke Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya," kata pelaku Sugeng.

Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, sesampainya di TKP di Jalan Balas Klumprik RT 4, Wiyung para pelaku melihat sebuah HP merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam tergeletak di atas kios bensin dan tidak ada orang yang mengawasinya.

Melihat keadaan tersebut, ketiga tersangka sepakat mengambil HP yang tanpa di awasi pemiliknya itu. Kapolsek Wiyung Surabaya Kompol Rasyad mengatakan, pelaku Sugeng ini yang mengambil HP kemudian diserahkan ke tersangka Rizki. Sedangkan tersangka Eko berperan mengawasi keadaan di sekitar tempat mereka melakukan pencurian.

Berhasil mendapatkan jarahannya, ketiga tersangka pergi meninggalkan lokasi, bersamaan dengan itu pemilik HP yang berada di warung kopi sebelah kiosnya didatangi anaknya yang hendak meminjam HP. "Namun saat itu korban ini kaget karena HPnya sudah tidak ada di kios bensin miliknya," sebut Rasyad, Rabu (17/10/2018).

Mengetahui hal tersebut, korban ini sadar jika tadinya didatangi tiga orang pengamen dan korban langsung mencari para pengamen yang keberadaan belum jauh dari TKP. Sempat terjadi cek-cok mulut antara korban dan para pengamen yang tidak mengakui jika telah mengambil HP milik korban, akan tetapi korban melihat salah satu membuang HP dibawah sepeda motor yang ada di dekatnya.

Melihat hal itu, korban langsung menangkap pelaku dan dibantu oleh beberapa warga yang telah berkerumun melihat kejadian itu. Ketiga tersangka saat itu juga langsung diserahkan ke Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya untuk proses hukum yang berlaku. Barang bukti yang disita, 1 unit HP tipe J2 Prime dan ketiganya kini mendekam dalam penjara Polsek Wiyung karena melanggar pasal 363 KUHP mereka terancam mendekam dalam penjara paling singkat 5 tahun.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper