suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Subdit V Cyber Crime Polda Jatim, Ungkap Kasus Pembobolan Kartu Kridit Via FB.

avatar suara-publik.com
Foto: Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim saat rilis pelaku pembobol kartu Kridit Via facebook
Foto: Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim saat rilis pelaku pembobol kartu Kridit Via facebook
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Ismail. 

Surabaya, Suara Publik. Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah berhasil mengungkap kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan Carding. Dimana pelaku membobol data kartu kredit melalui Facebook. Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing - masing berinisial MDS warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya dan FFDC warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara memasuki Cartu Credit (CC) melalui akun Facebook seseorang, lalu menggambil kartu kredit selanjutnya digunakan bertransaksi untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut," ujar Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin di ruangan Humas Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).

"Barang ini berasal dari luar (negeri) semua, dari Jepang dan Amerika. Mereka pesan dan diorder dengan identitas orang lain dengan menggunakan CC orang lain dengan spesifikasi orang itu," lanjutnya. Produk tersebut kemudian oleh pelaku dijual didalam negeri dengan harga 50 persen jauh dibawah harga pasaran, dengan prediksi kerugian mencapai Rp. 500 juta. "Kasus ini terungkap melalui Cyber Patrol yang dilakukan Subdit V Cyber Crime pada tanggal 5 September dan 8 Oktober 2018," pungkasnya.

Dari tersangka MDS Polisi telah mengamankan barang bukti berupa HP merk l Phone X warna hitam, Unit HP merk Samsung Galaxy 88+ warna hitam, Asus dual fan cooling, Sepasang sepatu Air Jordan, Laptop merk Acer tipe Predator. Serta mengamankan BB dari tersangka FFDC yaitu Laptop Lenovo Lagion Y720, HP Huawei model CRO-L22 lmei 1868365033, Akun Facebook dan akun Gmail milik FFDC, Sepatu merk Adidas dan New Balance, Tas merk Kate Spade dan Burberry, Mainan Gundam, Nintendo, Baju branded, serta Sikat gigi elektronik.

Dari perbuatan tersangka di kenakan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper