Laporan : Tim SP
BONDOWOSO, (Suara Publik.Com) - Ratusan juta Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun di Kabupaten Bondowoso diduga raib. Kasus ini berawal dari perubahan nama kecamatan Sempol menjadi Ijen.
Seperti yang diungkapkan Bambang Suwito, pada saat ini untuk urusan dalam daerah menggunakan nama kecamatan Ijen, tapi untuk administrasi yang berhubungan dengan Provinsi dan Pusat masih menggunakan nama Sempol. “Artinya, di Bondowoso ada nama kecamatan ganda, yakni Sempol dan Ijen,”kata Bambang Suwito.
Menurut Bambang, pihaknya sejak dulu mencurigai adanya nama kecamatan ganda tersebut. Apalagi setelah pansus DPRD merekomendasikan nama ijen kepada Bupati. Sementara kajian ilmiahnya diduga tidak jelas. “Saat ini, untuk administrasi KTP, KSK, SIM, Surat Nikah, Surat Tanah dan lainnya masih menggunakan nama kecamatan Sempol, bukan Kecamatan Ijen.
Pertanyaan saya, bagaimana dengan pelaporan dana ADD dan DD?,”Tanya anggota DPRD Bondowoso ini.
Bambang menambahkan, administrasi menurut hukum itu sudah salah, karena status nama kecamatan belum jelas, dan belum ada perubahan administrasi mulai dari Provinsi dan Pusat. “Pelaporan administrasi kalau sudah tidak singkron antara Kabupaten, Provinsi dan Pusat berarti sudah cacat hukum. Kalau sudah cacat hukum maka SPJ dari desa hingga ke Kabupaten juga cacat hukum,”tegasnya.
Ia berharap penegak hukum (Kepolisian) harus turun tangan untuk mengusut persoalan ini. Karena hal ini sangat berkaitan dengan administrasi dan keuangan Negara, bukan lagi perdata. “Ya, saya minta aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas, jangan sampai ada kompromi, karena yang dirugikan seluruh masyarakat Bondowoso, kususnya warga Kecamatan Sempol,”imbuhnya.
Sementara itu, Direktur LSM Jack Centre, Agus Sugiarto, mendesak Bupati KH Salwa Arifin, untuk mengambil sikap tegas, terkait nama perubahan nama kecamatan Sempol menjadi Ijen yang menimbul persoalan admisitrasi dan anggarandi kecamatan tersebut. “Pertanyaannya, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah sekarang, apakah nama kecamatan itu menjadi nama Ijen, atau tetap menggunakan nama Sempol?, karena hal ini berkaitan dengan APBD dan APBN,”kata Agus.
Selain itu juga berkaitan dengan hukum, tentu sangat berdampak, termasuk kepada pemutakhiran data pada pemilihan umum tahun 2019 yang akan datang. Maka, semua kebijakan yang akan diambil oleh Bupati yang sekarang, sehingga Bupati diminta tegas untuk menanggapi persoalan ini.
“Saya berharap kepada Bupati yang sekarang yang mempunyai kebijakan penuh didaerah untuk segera memberikan keputusan tentang perubahan nama itu, agar legalitas nama kecamatan Sempol atau Ijen itu tidak cacat hukum,”tegasnya.
Editor : Redaksi