Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Priyo Susanto (36) dan Erika Septiana (26), warga Krukah Lama Surabaya, harus berurusan dengan dengan pihak berwajib. Pasalnya pasangan suami istri menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pasangan yang dikaruniai satu anak ini baru menjalankan bisnis haramnya selama tiga bulan, namun apes baru dua kali transaksi pasangan suami istri diringkus Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, tertangkapnya pasangan suami istri awalnya dari laporan masyarakat. Selanjutnya kita tindak lanjuti dan kita lakukan penyelidikan, ternyata benar setelah kita lakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka kita temukan 26 bungkus paket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu dalam kamar yang disimpan di dompet.
“Dari pasangan suami istri ini kita amankan barang bukti 26 poket plastik kecil berisi sabu dengan total 60 gram dan 4 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 14,3 gram beserta uang tunai hasil penjualan Rp 46 juta," ucap Yusuf Wahyu. Jadi mereka ini membeli kemudian dipaketkan lagi untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan ,” katanya, Selasa (23/10/2018).
Kepada petugas kedua tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sabu, ia mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial DL yang berada di Madura.
Atas perbuatannya kini keduanya harus merasakan dingin dan panasnya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi