Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Polisi Polsek Simokerto, Polrstasbes Surabaya, Minggu (27/10/2018). Satu pelaku itu adalah, Mukhlis (33) yang tinggal di Jalan Srengganan Gang 2 Surabaya dan diketahui asal Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Sampang.
"Pelaku ini mengambil motor korban yang terparkir pukul 03.30 WIB di Jalan Tambak Rejo Gang 6 Surabaya," kata Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Selasa (30/10/2018).
Sepeda motor itu diketahui milik korban Doni Lesmana (19) warga Srengganan 1 Surabaya. Saat kejadian tersangka Mukhlis bersama seorang temannya yang kini dalam pengejaran (DPO) mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kantor kecamatan Simokerto.
Mereka menggunakan kunci model T, tersangka Mukhlis berperan sebagai joki dan bagian mengawasi sekitar lokasi sedangkan temannya mengambil sepeda motor milik korban.
Apesnya, ketika sepeda motor milik korban dituntun oleh tersangka diketahui oleh korban dan diteriaki maling sehingga tersangka ketakutan kemudian sepeda motor milik korban dijatuhkan.
"Kedua tersangkanya melarikan diri dan saat itu korban berusaha mengejar bersama anggota Reskrim yang berada di kantor Kecamatan," tambah Masdawati.
Akhirnya tersangka Mukhlis berhasil ditangkap didepan Rs. Soewandi Surabaya. Sementara rekannya hingga kini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Kepada petugas tersangka Mukhlis mengaku jika dirinya kepepet kebutuhan dan juga uang untuk membayar cicilan sepeda motor. "Saya juga butuh uang belanja tiap hari untuk dua istri, sepeda motor sudah nunggak tiga bulan," aku pelaku Mukhlis. Kini pelaku terpaksa harus berpisah dengan kedua istrinya karena mendekam di balik jeruji besi penjara.
Polisi menjeratnya dengan kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang disita, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol L3734 RV dan dan satu unit sepeda motor Scoopy nopol L 4129 RN sebagai sarana.(tom)
Editor : Redaksi