Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk empat pelaku manipulasi data penumpang taksi online Grab. Mereka yang dibekuk antara lain, FS (28) warga Jalan Gayungsari 4 Gayungan Surabaya atau Jl. Simo Mulyo Baru Surabaya, DA (25) asal Jalan Siwalankerto Surabaya, AP. (26) asal Jalan Pucang Adi Gubeng Surabaya dan AK (34) asal Jalan Karang Asem Tambaksari, Surabaya.
Keempat pelaku tersebut, satu diantaranya bekerja sebagai driver taksi online namun tidak menjalankan aplikasi online sebagaimana mestinya. Sementara tiga lainnya adalah pemasang aplikasi bodong.
Tersangka FS yang menjadi Driver online dengan order bodong yang membekali aksinya dengan alat komunikasi berupa 2 buah handphone (HP). Disamping 2 HP, FS ini juga mempunyai 4 buah HP lainnya, yang berisi data penumpang/pelanggan transportasi on line Grab dengan banyaknya akun.
Namun dalam prakteknya tersangka FS sebagai driver tidak mengoperasionalkan untuk menerima pesanan dari penumpang dengan aplikasi online.
"Driver itu memasang aplikasi Moc Location (aplikasi untuk membuat rute fiktif) untuk memanipulasi data," sebut AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (3/11/2018).
Lanjut Sudamiran, aplikasi data penumpang bodong tersebut dipasang oleh tersangka DA, tersangka AP dan tersangka AK. Dengan Moc Location itu, pelaku FS seolah-olah sebagai driver telah menerima pesanan penghantaran dari suatu tempat ketempat lainya, padahal tersangka hanya diam di rumah.
"Dalam sehari, pelaku bisa mendapat uang sebesar Rp. 250.000," tambah Sudamiran.
Akibat aksi tersebut, pihak Grab merasa dirugikan dan melapor ke Polrestabes Surabaya. Semua pelaku dibekuk pada, 31 Oktober 2018 lalu di dua tempat berbeda, Prapen dan Jalan Bubutan Surabaya.
Barang bukti yang disita dari tersangka FS, 10 unit HP 4G, 1 buah modem M3Y, dan 6 buah ATM Niaga. Disita dari AP, satu set komputer, 6 unit HP, dan 1 buah buku administrasi.
Keempatnya kini ditahan dan mendekam dalam penjara, petugas menjeratnya dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. (tom)
Editor : Redaksi