suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cemburu Buta, Mantan Istri Sirih Dianiaya, Clurit Sudah Terselip di Pinggang

avatar suara-publik.com
Foto: Kompol Masdawati saat menunjukan Clurit tersangka
Foto: Kompol Masdawati saat menunjukan Clurit tersangka
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Tersebarnya kabar jika istrinya kerap kali janjian dengan seorang laki-laki yang tak dikenal membuat Ahmad Romadon cemburu buta dan naik pitam.

Karena disebabkan dari kabar yang belum tentu kebenarannya tersebut, pria berusia 25 tahun warga Jalan kapasari DKA Surabaya ini kerap kali terlibat cekcok dengan sang istri. Puncaknya pada, 27 Oktober 2018 lalu pukul 23.30 WIB di Jalan Simokerto Gang 2 Surabaya. Ahmad diduga hendak melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya itu hingga dilaporkan ke Polisi.

Pria yang pernah mendekam dalam penjara selama 8 bulan ini mengaku nekat melakukan hal itu dikarenakan merasa cemburu.

Meski telah berpisah dengan istri sirihnya, namun pelaku masih menyimpan rasa cinta. "Saya cemburu pak, karena istri sering janjian sama teman laki-laki," kata pelaku Ahmad.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, anggota Reskrim yang menerima laporan dari warga bahwa terjadi keributan di Jalan Simokerto Gang 2 Surabaya, langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di TKP didapat ada seorang laki-laki yang sedang cekcok dengan istri sirihnya dan laki-laki tersebut saat itu diketahui membawa sajam yang diselipkan di balik bajunya. "Anggota Reskrim langsung melakukan pengamanan senjata tajam yang dibawa oleh tersangka agar tidak digunakan untuk melukai korbannya," kata Masdawati, Minggu (4/11/2018).

Selanjutnya tersangka berikut sebilah celurit dibawa ke Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah adalah melanggar hukum, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Pasal ini, pelanggarnya akan mendapat hukuman hingga 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita sebilah senjata tajam berupa Celurit sepanjang 40 Cm.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper