Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Eidil Fitrianto (35), asal Jalan Kalikendal Surabaya, harus merasakan panas dinginnya hotel prodeo Mapolsek Lakarsantri Surabaya.
Tersangka (Eidil,red) ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda supra fit milik Andre (47), warga Jalan Villa Bukit Regency Lontar Surabaya, yang tidak lain adalah juragannya sendiri.
"Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengungkapkan Informasi yang diterima, aksi kejahatan tersangka Eidil dilakukan pada Rabu (26/9) pagi. Saat itu, tersangka yang merupakan sopir pribadi korban disuruh untuk perpanjangan STNK sepeda motor milik korban.
Selanjutnya KTP, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban diserahkan kepada tersangka beserta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pengurusan dan berjanji akan selesai dalam waktu dua Minggu.
Setelah lebih dua minggu tersangka dihubungi oleh korban tidak bisa dan tidak ada kabarnya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri," ucap Dwi Heri Sukiswanto, Senin (5/11/2018).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan balik nama sepeda motor tersebut atas namanya sendiri. "Jadi modus pelaku ini, disuruh korban untuk memperpanjang STNK sepeda motor tetapi sepeda motor tersebut digelapkan dan akan dibalik nama atas namanya sendiri," tandasnya.
“Tersangka kita prasangkakan dengan pasal 378 jo 382 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Dwi Heri.(tom)
Editor : Redaksi